RSUD Andi Makkasau Sebagai Rumah Sakit Jejaring Pengampuan dengan 7 Layanan Prioritas

RSUD Andi Makkasau Sebagai Rumah Sakit Jejaring Pengampuan dengan 7 Layanan Prioritas
RSUD Andi Makkasau lakukan penandatanganan PKS dengan RSUD Wahidin Sudirohusodo terkait jejaring pengampuan layanan prioritas. (Foto: Humas RSUD Andi Makkasau)

ONEANEWS.com – RSUD Andi Makkasau Kota Parepare melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar terkait Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas, Rabu (13/12/2023), di Makassar.

“PKS terkait layanan pengampuan,” kata Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, dr Renny Anggraeni Sari melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/12/2023).

PKS tersebut dalam rangka percepatan penanggulangan penyakit dengan penyebab mortalitas dan morbiditas yang tinggi serta beban pembiayaan jaminan kesehatan nasional yang sangat besar.

RSUD Andi Makkasau lakukan penandatanganan PKS dengan RSUD Wahidin Sudirohusodo terkait jejaring pengampuan layanan prioritas.
RSUD Andi Makkasau lakukan penandatanganan PKS dengan RSUD Wahidin Sudirohusodo terkait jejaring pengampuan layanan prioritas.

Kementerian Kesehatan melalui program transformasi pelayanan rujukan menetapkan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Prioritas yang bertujuan untuk optimalisasi pelayanan di rumah sakit melalui pemenuhan dan pemerataan penyediaan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, serta memperhatikan penatalaksanaan dan rujukan dalam pelayanan kesehatan yang diberikan.

“Untuk RSUD Andi Makkasau ada 7 layanan yaitu, layanan Jantung, Kanker, Otak, KIE, TB, PIE, dan layanan Uroneftrologi,” kata Renny.

RSUD Andi Makkasau lakukan penandatanganan PKS dengan RSUD Wahidin Sudirohusodo terkait jejaring pengampuan layanan prioritas.
RSUD Andi Makkasau lakukan penandatanganan PKS dengan RSUD Wahidin Sudirohusodo terkait jejaring pengampuan layanan prioritas.

Kemenkes menyampaikan bahwa transformasi pelayanan kesehatan rujukan diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan kemampuan pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga memudahkan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Demi menjamin kesinambungan kegiatan pengampuan, surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Rumah Sakit Pengampu, Rumah Sakit Diampu, dan pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan prioritas.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenkes juga menyampaikan beberapa ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan prioritas sebagai berikut:

1. Adanya kolaborasi antara Rumah Sakit Pengampu dan Rumah Sakit Diampu dalam rangka meningkatkan kemampuan pelayanan prioritas antara lain melalui transfer of knowledge, bimbingan dan proctorship/pendampingan pelayanan.

2. Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan prioritas, Pemerintah Daerah membuat Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) sebagai dasar persetujuan untuk perencanaan dan pembiayaan pelaksanaan kegiatan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan prioritas.

3. Pemerintah Daerah bertanggung jawab tehadap pelaksanaan kegiatan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan prioritas melalui penyusunan Rencana Strategis Bisnis, Rencana Operasional, Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang dibuat oleh Rumah Sakit Diampu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD).

4. Rencana Kegiatan Anggaran kegiatan jejaring pengampuan pelayanan prioritas sebagaimana dimaksud pada angka 4, disusun dengan rincian :

a. Bahan Medis Habis Pakai (BMHP);

b. Honor Jasa proctoring/ pendampingan pelayanan Rumah Sakit Pengampu;

c. Honor Narasumber pendidikan dan pelatihan SDM Rumah Sakit Pengampu;

d. Biaya Transportasi dan akomodasi tim Rumah Sakit Pengampu;

e. Biaya pemenuhan SDM, pembangunan atau renovasi sarana prasarana, pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Diampu;

f. Biaya penyelenggaraan kegiatan pengampuan (seperti on the job training, workshop, pelatihan, webinar/daring dan sebagainya) di Rumah Sakit Diampu; dan

g. Pendukung pelaksanaan pengampuan di Rumah Sakit Diampu (biaya Registry/pencatatan dan Pelaporan Penyakit, teleconference, supervisi, dll).

5. Dalam hal keterbatasan anggaran Pemerintah Daerah, pembiayaan transportasi dan akomodasi tim Rumah Sakit Pengampu sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf (d) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN).

6. Selanjutnya, kesepakatan penyelenggaraan kegiatan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan prioritas Rumah Sakit Pengampu dan Rumah Sakit Diampu akan tertuang di dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

7. Seluruh Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota melakukan pemantauan dari mulai perencanaan kebutuhan (khususnya pada pemenuhan sumber daya manusia, sarana prasarana dan alat kesehatan), pelaksanaan dan evaluasi kegiatan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan prioritas di wilayahnya. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: