Sejumlah Baliho Caleg di Parepare Dicopot Satpol PP
ONEANEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare melakukan penertiban baliho dan banner Caleg DPRD Kota, Provinsi maupun Pusat, di beberapa ruas jalan, Senin (11/12/2023).
Satu per satu baliho maupun banner caleg dicopot oleh personil Satpol PP Parepare karena berada di tempat yang dilarang oleh Perda.
“Dengan adanya laporan dari masyarakat yang diterima Bawaslu Parepare banyaknya APK yang melanggar Perda. Terutama, Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang ruang terbuka hijau dan Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang ketertiban umum,” kata Kepala Satpol PP Kota Parepare, Ulfah Lanto, yang dikonfirmasi.
Satpol PP Parepare menyusuri beberapa jalan utama yang ditemukan banyak baliho atau banner caleg yang melanggar aturan, seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Lasiming, dan Jalan Bau Massepe,” kata dia.
Satpol PP fokus pada banner caleg yang dipaku di pohon maupun yang menempel di sarana umum.
“Terutama dipaku di pohon dan tiang listrik. Ini akan dikembalikan. Dihubungi dan dia sambil di kantor. Kami imbau dan sering disampaikan di setiap penertiban bahwa jangan memaku di pohon dan di sarana umum. Dan perhatikan juga papan bicara (larangan pemasangan baliho),” ujar dia.
Baliho atau banner caleg yang ditertibkan diangkut dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Parepare. Selanjutnya, Satpol PP menghubungi pemilik untuk diambil kembali.
“Kami tertibkan secara rapi. Kami kumpul dan hubungi pemilik baliho atau APK untuk diambil sendiri di kantor. Kemudian kembali dipasang di tempat yang sesuai atau tidak melanggar Perda,” ucap dia.
Meski begitu, secara tegas Ulfa mengingatkan kepada pemilik baliho atau banner agar bila dipasang kembali APK tersebut, itu dilakukan atau dipasang di tempat yang sesuai.
“Talau kembali ditemukan melanggar kita akan tindak tegas. Tidak akan dikembalikan. Jadi, Tolong kerjasamanya,” tegas Ulfa. (*)