Bawaslu Ungkap 90 Persen Baliho Caleg di Parepare Melanggar Aturan
ONEANEWS.com – Alat peraga kampanye (APK) atau baliho caleg DPRD telah terpampang di berbagai titik di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Bawaslu Kota Parepare mengungkapkan bahwa semua APK yang terpasang, 90 persen di antaranya melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Itu diungkapkan Ketua Bawaslu Parepare Zainal Asnun pada kegiatan Media Gathering Bawaslu Parepare, Jumat, (8/12/2023). Bawaslu mengundang sejumlah jurnalis, dengan tajuk, Publikasi dan dokumentasi Pengawasan Logistik.
Zainal yang didampingi dua Anggota Bawaslu Parepare lainnya menyampaikan bentuk pelanggaran yang dimaksud paling banyak adalah pemasangan di pohon dan tiang listrik, fasilitas umum.
Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.
Selain itu, bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Alat kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.
“Alat peraga kampanye (APK) juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Larangan-larangan itu termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar,” ungkap dia.
Menyikapi hal itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar tersebut.
Bawaslu telah menyurati langsung parpol-parpol termasuk tim sukses atau pemenangan calon presiden (capres) terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye.
“90 persen pemasangan baliho atau alat peraga tidak tertib. Berkaitan itu, Kita sudah sampaikan dan menyurati para Parpol terkait alat peraga dan tempat pemasangan alat peraga yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” ujar dia.
Zainal juga menegaskan, dalam penertiban alat peraga kampanye yang melanggar terdapat mekanisme yang harus diikuti.
Termasuk menegur atau menyampaikan kepada pemilih baleho tersebut (parpol, caleg dan Pilpres), agar APK miliknya ditertibkan, bila belum diindahkan maka dilakukan penurunan oleh Bawaslu bekerjasama dengan pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“APK ini kan ada pemiliknya, sehingga disampaikan dulu ke pemilik, setelah itu baru dilakukan tindakan pembersihan (APK) bila belum diturunkan/ditertibkan,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Parepare dua periode ini juga mengeluhkan terkait anggaran penertiban.
Sebab pihaknya tidak memiliki anggaran makan minum untuk personel yang ditugaskan untuk melakukan penertiban.
“Dalam penertiban tentu kita bekerjasama dengan pihak Satpol PP, namun demikian kita terkendala soal anggaran. Sehingga kita mengatur dan menjadwalkan penertiban tersebut diwaktu tertentu saja,” tandasnya. (*)