Ini Konsekuensi Jika Wajib Pajak Tidak Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Ini Konsekuensi Jika Wajib Pajak Tidak Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Ini Konsekuensi Jika Wajib Pajak Tidak Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

ONEANEWS.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau kepada wajib pajak (WP) untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Namun, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP diundur menjadi pertengahan 2024.

“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (4/12/2023).

Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, ada konsekuensi yang menanti, yaitu wajib pajak mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.

Kesulitan layanan perpajakan yang dimaksud misalnya laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Sebagai informasi, pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id. Wajib pajak dapat menyiapkan NIK dan NPWP agar dapat melakukan pemadanan.

Cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP:

1. Buka laman www.pajak.go.id

2. Pilih login

3. Ketikkan 16 digit NIK

4. Jika sudah, ketikkan kata sandi dan kode keamanan

5. Klik login

6. Tunggu beberapa saat sampai masuk ke halaman profil

Wajib pajak yang tidak bisa login dapat mengikuti cara ini untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP:

1. Buka laman www.pajak.go.id

2. Pilih login

3. Ketikkan 15 digit NPWP

4. Ketikkan kata sandi dan kode keamanan

5. Pilih menu profil Masukkan NIK seusai KTP

6. Lakukan pengecekan validitas NIK

7. Klik ubah profil

8. Logout lalu login ulang dengan

9. NIK dan kata sandi yang baru saja dipakai NIK yang sudah tercantum di menu profil menandakan bahwa NIK sudah di-update dan bisa dipakai pada www.pajak.go.id. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: