Data Pemilih Diretas Hacker, KPU Kumpulkan Bukti-bukti Kebocoran

Data Pemilih Diretas Hacker, KPU Kumpulkan Bukti-bukti Kebocoran
Data Pemilih Diretas Hacker, KPU Kumpulkan Bukti-bukti Kebocoran. (Foto: iStockphoto/Mohammad Shofi Albarid)

ONEANEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan peretasan data pemilih Pemilu 2024. Dari hasil pengecekan, KPU, BSSN dan Bareskrim Polri tengah melakukan pengecekan analisis.

“Berdasarkan hasil pengecekan bersama, saat ini beberapa analisis sedang dijalankan seperti analisis log akses, analisis manajemen pengguna, dan analisis log lainnya yang diambil dari aplikasi maupun server yang digunakan untuk mengidentifikasi pelaku, jika benar melakukan peretasan terhadap Sistem Informasi Data Pemilih,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Hasyim menuturkan KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada tim untuk melindungi dan mencegah terjadinya penyebaran data pemilih. Saat ini, lanjut Hasyim, KPU terus mengumpulkan bukti-bukti kebocoran data itu.

“KPU senantiasa berkoordinasi dengan BSSN, Bareskrim, pihak pengembang, dan instansi terkait lainnya untuk mendapatkan data-data dan bukti-bukti digital terkait informasi data breach tersebut,” ujarnya.

Menurut Hasyim, KPU saat ini juga tengah menonaktifkan akun pengguna Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Hasyim mengatakan hal itu sebagai bentuk penanganan peretasan lebih jauh lagi.

Sebelumnya, informasi viral beredar, threat actor’ bernama Jimbo membobol data pemilih dari KPU dan menjual data tersebut. KPU mengambil langkah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Salah satu akun di media sosial X membeberkan dalam cuitannya, mengenai threat actor bernama Jimbo menjual data-data dari KPU. Data-data tersebut dijual dengan 2 BTC (bitcoin). Untuk harga 1 BTC setara dengan Rp 571.559.477.

Data itu memuat terkait informasi dari dua ratusan juta data personel, diantaranya meliputi NIK, NKK, nomor KTP, TPS, e-ktp, jenis kelamin, dan tanggal lahir.

Data-data tersebut juga termasuk dari Konsultat Jenderal Republik Indonesia, Kedutaan besar Republik Indonesia, dan Konsultat Republik Indonesia. (*)

 

Bagikan artikel ini ke :
error: