Tahapan Pemilu 2024 Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Siap Kawal Pesta Demokrasi di Parepare
ONEANEWS.com – Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye mulai hari ini tanggal 28 November 2023. Masa kampanye berlangsung hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari ke depan.
Caleg-caleg di Parepare mulai kembali memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS), Bahan Kampanye (BK), maupun Alat Peraga Kampanye (APK).
Sebelumnya, hal tersebut dilarang dilakukan selama 25 hari setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) mulai 3 November kemarin.
Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Bawaslu sebagai yang bertugas mengawal pesta demokrasi telah siap dalam menghadapi masa kampanye pemilu 2024 yang dimulai hari ini.
“Pada dasarnya kita Bawaslu sudah siap. Rapatkan barisan mulai dari tingkat kota kecamatan, dan kelurahan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muhammad Zainal Asnun yang dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin (27/11/2023).
Semua mekanisme kampanye masuk dalam fokus pengawasan. Termasuk apa yang dimaksudkan Peraturan KPU 18 tahun 2023 semua yang mengatur kampanye.
“Semua jadi fokus Bawaslu dan jajaran,” lanjutnya.
Bawaslu juga mengimbau peserta pemilu agar pada masa kampanye tidak melakukan praktik politik uang dan melibatkan ASN.
“Jadi, seiring ini juga kami pasti mengimbau peserta pemilu untuk di masa kampanye ini tidak melakukan praktik politik uang, dan melibatkan ASN dalam kampanye,” imbau Zainal. (*)