UMP 2024 Naik Sedikit, Serikat Buruh Ancam Mogok Nasional
ONEANEWS.com – Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Namun, Serikat buruh mengancam melakukan mogok nasional karena dinilai memaksakan upah murah dalam penetapan UMP tersebut.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menuding pemerintah gagal membuat konsep pengupahan di Indonesia.
KASBI menegaskan PP Nomor 51 Tahun 2023 adalah aturan yang hanya melanggengkan upah murah untuk buruh.
Buruh menolak kenaikan upah dihitung dengan 3 variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Sunarno menilai Presiden Joko Widodo malah membuat rumus misterius yang tak mengakomodasi kebutuhan riil buruh.
“Pemerintah memaksakan pemberlakuan upah murah menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023. Maka, dalam waktu dekat ini menjelang penetapan UMK kota/kabupaten kami kaum buruh anggota KASBI di berbagai daerah akan bergerak turun ke jalan sampai ada kenaikan upah mengacu pada kebutuhan hidup riil kaum buruh sesuai survei kebutuhan hidup layak (KHL),” jelasnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (22/11/2023).
“Pemogokan sangat tergantung aliansi dari berbagai serikat buruh di daerah. Saat ini pun kami sedang banyak konsolidasi aliansi untuk mendorong terjadinya pemogokan nasional, serentak di berbagai daerah,” tegas Sunarno.
Ia menyebut KASBI sudah melakukan aksi demonstrasi di berbagai daerah. Ada di tiga daerah Jawa Barat, yakni Karawang, Subang, dan Cimahi.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal berjanji akan menggelar mogok massal dalam waktu dekat. Ia akan mengerahkan para buruh anggotanya untuk turun ke jalan.
Iqbal menyebut mogok nasional akan diselenggarakan antara 30 November 2023 hingga 13 Desember 2023. Kendati, Iqbal belum memastikan kapan aksi mogok nasional ini digelar.
Iqbal hanya menjanjikan mogok nasional akan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan di Indonesia.
“Aksi mogok nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas, yakni UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh. Di dalam pasal 4 (UU Serikat Buruh), salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan,” jelasnya melalui keterangan resmi, Selasa (21/11/2023).
Penetapan UMP 2024 di beberapa daerah sudah diumumkan kemarin. Kendati, kenaikan upah tak sesuai tuntutan buruh sebesar 15 persen.
Tak sedikit, kenaikan upah buruh di beberapa daerah kurang dari Rp50 ribu. Sebut saja di Aceh yang hanya naik Rp47 ribu hingga buruh Gorontalo dengan kenaikan Rp35 ribu saja. (*)