Bank Bangkrut Bertambah, Sudah 121 yang Gagal di Indonesia

Bank Bangkrut Bertambah, Sudah 121 yang Gagal di Indonesia
Ilustrasi Bank bangkrut. (Foto: iStockphoto/Cemile Bingol)

ONEANEWS.com – Bank tidak selamanya berjalan dengan lancar. Bank juga bisa mengalami kegagalan.

Di Indonesia sejauh ini sudah 121 bank yang gagal. Terbaru BPR Indotama UKM Sulawesi harus dilikuidasi.

Pada BPR Indotama UKM Sulawesi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi.

“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (22/11/2023).

LPS akan memastikan simpanan nasabah di bank bangkrut itu dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses likuidasi ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR) yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan itu.

Pencabutan izin bank tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

Dengan bertambahnya bank gagal tersebut, maka total sejak 2005 atau sejak LPS berdiri, sudah ada 121 BPR yang gagal.

Berikut Bank yang bangkrut sepanjang tahun 2023.

1. BPR BIM

PT BPR Bagong Inti Marga atau BPR BIM izinnya telah dicabut pada 3 Februari 2023 lalu. Setelahnya BPR BIM menjalankan proses likuidasi.

2. BPR KRI

BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI dicabut izinnya oleh OJK pada 12 September 2023. Setelahnya BPR KRI mengalami proses likuidasi.

3. BPR Indotama UKM Sulawesi

BPR Indotama UKM Sulawesi resmi dicabut izinnya pada 15 November 2023. BPR ini beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: