Fakta-fakta Harimau Peliharaan Terkam Pemuda di Samarinda hingga Tewas

Fakta-fakta Harimau Peliharaan Terkam Pemuda di Samarinda hingga Tewas
Fakta-fakta Harimau Peliharaan Terkam Pemuda di Samarinda hingga Tewas. (Foto: Polresta Samarinda)

ONEANEWS.com – Seekor harimau Sumatera menerkam pemuda bernama Suprianda (27) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) hingga tewas, Sabtu (18/11/2023).

Korban mengalami luka gigitan di leher dan sebagian organ tubuh hilang. Korban merupakan pekerja dari seorang pengusaha atau pemilik dari hewan buas tersebut.

Harimau tersebut dikurung dalam kerangkeng besi beralaskan papan di rumah majikan korban. Ciri khas harimau tersebut adalah bulu berwarna cokelat keemasan, dan belang-belang berwarna hitam.

Beberapa fakta-fakta terkait harimau yang menerkam pemuda di Samarinda yang sudah dirangkum dari berbagai sumber.

1. Kronologi Harimau Terkam Manusia di Samarinda

Pria bernama Suprianda (27) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tewas diterkam harimau Sumatera milik majikannya saat sedang membersihkan kolam. Korban pun tewas dengan luka di sekujur tubuh hingga sebagian organnya hilang.

Korban meninggal dunia adalah pekerja di rumah pemilik harimau di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Korban sendiri adalah warga Jalan Kayu Baru, Samarinda.

Korban bertugas sehari-hari memberi makan harimau peliharaan majikannya. Pekerjaan itu sudah ditekuni kurang lebih tiga tahun lamanya.

2. Harimau Dievakuasi BKSDA

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) mengevakuasi harimau Sumatera yang menerkam pemuda bernama Suprianda (27) di Samarinda hingga tewas. Hewan buas itu dievakuasi dengan cara dibius.

“Iya dievakuasi dengan cara dibius,” ujar dokter hewan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kaltim dr Amir Maaruf, Minggu (19/11/2023).

Harimau Sumatera itu dievakuasi di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 16.00 Wita. Harimau itu lalu diangkut menggunakan kren untuk dipindahkan ke kandang khusus.

“Nanti setelah dibius biasanya menunggu sampai 15 menit, setelah itu 30 menit kemudian kalau sudah mulai bisa bergerak baru bisa dimobilisasi,” bebernya.

Harimau akan langsung dikirim ke lembaga konservasi umum BKSDA Kaltim di Kutai Kartanegara (Kukar). Di sana sudah tersedia tempat khusus untuk harimau.

“Ditaruh di Tabang Kukar di sana sudah ada sarana prasarana untuk harimau,” ucapnya.

3. Dipelihara Secara Pribadi

Harimau sumatera yang menerkam Suprianda ternyata tidak memiliki izin terkait pemeliharaan satwa dilindungi itu.

“Harimau itu tidak dapat dipelihara secara pribadi, karena merupakan satwa yang dilindungi. Pemiliknya dapat diancam hukuman pidana,” ungkap Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto.

4. Pemilik Harimau Diamankan

Majikan korban atau si pemilik harimau sumatera ditahan polisi usai peliharaannya menerkam korban hingga tewas.

“Untuk pemiliknya sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan untuk kita cek apakah ada izin untuk memelihara hewan yang termasuk binatang buas,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli.

5. Dipelihara Sejak Kecil

Harimau milik A (41), pria di Samarinda menerkam seorang pemuda hingga tewas. Diketahui, A telah memelihara harimau Sumatera tersebut sejak kecil. Namun, polisi belum mengetahui dari mana A mendapatkan hewan buas tersebut.

“Dari kecil (dipelihara) dan sudah 3 tahun. Tahap pengembangan (asal harimau didapat dan hewan lainnya),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro.

6. Pemilik Harimau Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pria berinisial A (41) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai tersangka atas tewasnya pemuda bernama Suprianda (27) yang diterkam harimau Sumatera. A adalah pemilik hewan buas tersebut.

“(Pemilik) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro.

Rengga mengatakan A dikenakan Pasal 359 KUHPidana atau Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1950 tentang Hewan yang Dilindungi Negara. Polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: