Menag Usul Biaya Haji Naik, Segini Besarannya

Menag Usul Biaya Haji Naik, Segini Besarannya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag RI)

ONEANEWS.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp105.095.032,34. Itu disampaikan dalam rapat kerja Kementerian Agama dan DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Biaya itu naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 90,05 juta per jemaah. Dalam menyusun usulan BPIH, Kemenag mengambil asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sekitar Rp16.000. Sementara itu, asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah adalah sekitar Rp 4.266.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ungkap Menag Yaqut dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Anggaran tersebut akan dibagi menjadi dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (BiPIH/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Nantinya, biaya yang dikasih oleh para jemaah akan digunakan untuk membiayai beberapa komponen, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi hingga pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi dan layanan di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina). Tak hanya itu, uang tersebut juga akan digunakan untuk premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.

“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” tandasnya. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: