UMP dan UMK Terbaru Segera Diumumkan, Berlaku 1 Januari 2024

ONEANEWS.com – Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 diumumkan paling lambat 21 November 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan,” bunyi aturan tersebut.
Aturan tersebut juga menjelaskan kenaikan UMP mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024.
“Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya,” tulis aturan tersebut.
Sementara itu upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2024 diumumkan pada tanggal 30 November tahun 2023.
“Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan,” tulis pasal 35 ayat (2).
Sama seperti UMP, Upah minimum kabupaten/kota baru berlaku pada 1 Januari tahun 2024. (*)