Karantina Parepare Gagalkan Penyelundupan 19 Ekor Burung Beo di Pelabuhan Nusantara

Karantina Parepare Gagalkan Penyelundupan 19 Ekor Burung Beo di Pelabuhan Nusantara
Karantina Parepare Gagalkan Penyelundupan 19 Ekor Burung Beo di Pelabuhan Nusantara

ONEANEWS.com – Belasan ekor satwa dilindungi endemik asal Pulau Kalimantan jenis burung Beo yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, berhasil diamankan Pejabat Karantina Parepare di Pelabuhan Nusantara Parepare. Jumat (10/11/2023).

Kepala Karantina Parepare, Azhar menjelaska, Pejabat Karantina Parepare Wilker Pelabuhan Nusantara berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindung saat melakukan kegiatan rutin pengawasan di Pelabuhan Nusantara.

“Ditemukan 19 ekor burung jenis Beo dari hasil penyamaran diatas kapal yang berlabuh di Pelabuhan Nusantara. Satwa endemik asal Pulau Kalimantan ini berasal dari Samarinda dengan tujuan Kota Parepare dengan modus pengiriman menggunakan kurir. Selanjutnya burung beo tersebut akan kami lakukan penolakan untuk dikembalikan ke daerah asalnya,” jelas Azhar.

Ia menyebut, sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina.

Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar (dua miliar rupiah).

Azhar juga mengimbau kepada masyarakat, jika akan melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan serta turunannya untuk dilaporkan kepada pejabat karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina.

“Hal tersebut wajib dilakukan demi menjaga wilayah NKRI dari segala ancaman hama penyakit hewan, ikan , dan tumbuhan,” tegasnya. (*)

 

Bagikan artikel ini ke :
error: