Cemburu Disangka CLBK, Suami Tikam Mantan Suami Istrinya
ONEANEWS.com – Pelaku penikaman di Pasar Lakessi yang menewaskan seorang pedagang, telah diamankan polisi, Selasa (7/11/2023).
Penangkapan terjadi pada hari selasa (7/11/2023) pukul 02.35 di Desa Kaliang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang oleh tim Resmob Satreskrim Polres Parepare dibackup tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan.
Pelaku diamankan atas pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku inisial MD (43), pekerjaan jasa bangunan, alamat Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Sementara, korban inisial AT (40), seorang pedagang ikan yang beralamat Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Kronologi kejadian pada tanggal (5/11/2023), dengan awalnya pelaku mengetahui bahwa korban sementara duduk-duduk di Pasar Lakessi bersama dengan temannya yang sedang minum miras jenis ballo/tuak.
Tidak lama kemudian pelaku datang sehingga terjadi pertengkaran. Salah seorang warga yaitu Tadeng menyampaikan agar tidak ada keributan. Kemudian korban menanyakan apakah pelaku membawa badik.
Saat korban memeriksanya, saat itu pula pelaku mengeluarkan pisau kemudian langsung menikam korban sebanyak dua kali pada bagian dada dan perut.
“Lelaki MD (pelaku) mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Setiawan.
“(Pelaku) mengakui dan menerangkan bahwa ia melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan cara menusuk korban menggunakan pisau sebanyak dua kali yaitu satu kali pada bagian dada dan satu kali pada bagian perut sebelah kiri,” tambah Setiawan.
Usai melakukan penikaman, pelaku kemudian langsung pulang ke Kabupaten Pinrang menggunakan sepeda motor dan membawa pisau (barang bukti) tersebut dan diserahkan kepada pacar anaknya untuk disembunyikan.
“Lelaki MD (pelaku) mengakui dan menerangkan bahwa ia menusuk korban karena kesal telah mendapati istrinya bersama dengan korban yang sementara duduk di Kompleks pasar Lakessi sambil minum minuman keras jenis Ballo,” terang Setiawan.
Korban merupakan mantan suami dari istri pelaku, sehingga pelaku curiga korban mempunyai hubungan spesial dengan istrinya.
“Motifnya terbakar cemburu,” ucap Setiawan.
Terlebih ketika pelaku dari Kabupaten Pinrang menuju rumah istrinya yang berada di Kota Parepare, tidak melihat istrinya berada di rumah dan hanya mendapati anaknya dan menanyakan keberadaan istrinya/ibu dari anaknya. Namun, si anak tidak mengetahui keberadaan ibunya/istri pelaku.
“Lelaki MD (pelaku) langsung pergi untuk mencari dan mendapati istrinya bersama dengan pria lain di Kompleks pasar Lakessi,” ungkap Setiawan.
Atas perbuatannya pelaku diancam pidana penjara 7 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)