Kabar Gembira! UMP dan UMK Tahun 2024 Segera Ditetapkan
ONEANEWS.com – Penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Kabar gembira bagi para pekerja, sebab Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menetapkan UMP 2024 paling lambat setiap tanggal 21 November 2023.
Sedangkan, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kemnaker akan mengumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023.
Bahkan, Kemnaker sendiri telah memberi sinyal bahwa UMP akan naik tahun 2024. Meski, belum dipastikan berapa persen besaran kenaikannya.
“Tentunya (UMP 2024 naik). Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar kepada wartawan, Minggu (15/10/2023)
Dari kalangan buruh, sebelumnya telah menuntut kenaikan upah di kisaran 10 sampai 15 persen pada tahun 2024.
Angka tersebut didapat dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) indikator makro ekonomi yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Begitupun, status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).
Tuntutan tersebut juga dianggap mendesak di tengah kenaikan upah PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada tahun 2024, nanti.
“Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, beberapa waktu lalu.
Merespons hal tersebut, Anwar menyebut, pemerintah segera menentukan besaran kenaikan UMP 2024 dengan mempertimbangkan banyak hal. Utamanya soal inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Ya, kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi,” ujar Anwar.
Sebagai informasi, Kemnaker menetapkan kenaikan UMP 2023 di bawah 10 persen melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Artinya, kenaikan UMP 2023 tak boleh lebih dari 10 persen.
Sebagaimana diketahui, besaran UMP dan UMK tiap provinsi dan daerah berbeda-beda atau tidak sama. (*)