Ade Armando Digugat PDIP soal Video ‘Benarkah Megawati Ngamuk karena Kaesang Gabung PSI’

Ade Armando Digugat PDIP soal Video ‘Benarkah Megawati Ngamuk karena Kaesang Gabung PSI’
Ade Armando Digugat PDIP soal Video 'Benarkah Megawati Ngamuk karena Kaesang Gabung PSI'. (Foto: youtube/@adearmandoofficial)

ONEANEWS.com – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando mengatakan digugat perdata oleh PDIP terkait video Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dalam gugatan itu, Ade dituntut membayar kerugian materiil Rp 1 miliar dan imateriil Rp 200 miliar.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi. Perkara ini masuk klasifikasi perbuatan melawan hukum. Tercatat Ivo Antoni Ginting sebagai kuasa hukum PDIP.

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing membenarkan babwa pihaknya menggugat Ade Armando di Pengadilan Negeri Cibinong.

“Iya betul,” kata Johannes kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Sementara, Ade Armando membeberkan bahwa PDIP meminta Pengadilan agar menyita seluruh harta kekayaan milik Ade.

“Saya mau mengabari digugat perdata lebih dari dua ratus miliar rupiah oleh PDIP Perjuangan. PDIP bahkan meminta pengadilan menyita seluruh harta milik saya, termasuk rumah saya di Bogor,” kata Ade.

PDIP mempersoalkan videonya di kanal Youtube @AdeArmandoOfficial, yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI”. Video tersebut tayang pada 25 September lalu dengan durasi 7 menit 18 detik.

Ade menjelaskan dalam video yang dipermasalahkan PDIP itu, dirinya justru ingin meluruskan berita tidak benar yang beredar soal Megawati. Namun, kata Ade, PDIP merasa elektabilitas dirugikan.

“Ironisnya, dalam video tersebut, saya justru mengecam beredarnya hoaks yang menyatakan Megawati marah-marah di Teuku Umar gara-gara Kaesang masuk ke PSI. PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoax itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP,” ungkap Ade.

Rencananya, sidang perdana Ade Armando bakal digelar PN Cibinong pada 15 November 2023, mendatang. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: