Hari Ini Diperiksa, Eks Penyidik KPK Ingatkan Firli Bahuri Tak Mangkir dengan Alasan Apapun

Hari Ini Diperiksa, Eks Penyidik KPK Ingatkan Firli Bahuri Tak Mangkir dengan Alasan Apapun

ONEANEWS.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dijadwalkan hari ini menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mengingatkan Ketua KPK Firli Bahuri agar tidak mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, tanpa alasan apapun.

Saat ini KPK tengah disorot lantaran ada dugaan pimpinan Komisi Antirasuah itu memeras eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Perkara itu tengah diusut Polda Metro Jaya.

Yudi menekankan, Firli bekerja di lembaga penegak hukum. Karena itu, ia harus hadir dan memberikan teladan yang baik kepada masyarakat pada jadwal pemeriksaan hari ini, Jumat (20/10/2023).

“Firli tentu harus menjadi teladan dengan menghadiri panggilan tersebut dan tidak mangkir dengan alasan apapun,” ujar Yudi, Kamis (19/10/2023).

Yudi menyebut, keterangan Firli penting dan dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan pemerasan terhadap Syahrul.

Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan mengonfirmasi banyak hal kepada Firli, mengacu pada barang bukti atau keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik

“Diharapkan Firli akan jujur dalam menjawab pertanyaan dari penyidik,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute M. Praswad Nugraha juga mengingatkan Firli harus menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Bagaimanapun, kata Praswad, Firli merupakan warga negara biasa yang harus taat hukum.

“Tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya, sesuai dengan asas equality before the law,” kata Praswad.

Mantan penyidik KPK itu juga menyebut Firli harus mengundurkan diri karena menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Tindakan itu perlu dilakukan Firli untuk menjaga kredibilitas KPK yang juga tengah mengusut dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo.

“Selain itu, sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis non aktif,” tutur Praswad.

Sebagai informasi, dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya, penyidik telah memeriksa mantan bawahan dan ajudan Firli.

Mereka adalah Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar yang pernah menjadi bawahan Firli ketika Ketua KPK itu menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diperiksa pada Rabu (11/10/2023). (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: