KPAI Desak Kominfo dan Polri Segera Blokir Situs Game Online Berbau Judi

KPAI Desak Kominfo dan Polri Segera Blokir Situs Game Online Berbau Judi
Ilustrasi game judi online. (Foto: iStockphoto/audioundwerbung)

ONEANEWS.com – Game online berbau judi marak di tengah masyarakat. Tak jarang para gamers memainkan game tersebut. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai ini sangat merugikan.

Atas dasar itu, KPAI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri, agar memblokir situs game online terkait perjudian.

Sebab, pemblokiran situs game online dapat dengan mudah dilakukan oleh dua lembaga tersebut.

“Saya yakin sampai detik ini pemerintah, dalam hal ini Kominfo dan Polri bisa melakukan pemblokiran terhadap situs-situs game online yang berunsur kekerasan dan judi, itu harusnya sudah di-screening,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, di Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Hal itu disampaikan Diyah untuk menyikapi hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ditemukan saat ini tengah marak anak usia pelajar yang bermain judi online.

Diyah menegaskan, pemblokiran terhadap situs-situs tersebut merupakan langkah tegas yang harus dilakukan pemerintah. Ini sebagai upaya untuk memproteksi anak-anak dari pengaruh buruk judi online.

“Kominfo dan kepolisian bisa mengerahkan cybercrime untuk bisa mendeteksi awal gejala-gejala seperti ini dari mana datangnya, saya yakin ya. Situs porno saja bisa dihapus, negara kita itu bisa,” ungkap Diyah.

Ia berpendapat, maraknya anak di bawah umur mengakses situs game online yang terafiliasi judi online, didasari oleh rasa ingin tahu anak yang sangat tinggi.

Ia juga membeberkan bahwa anak yang telah menjadi korban judi online umumnya akan mengalami candu, dan cenderung tidak mau berhenti untuk terus bermain. Rasa candu yang tinggi tersebut juga akan berdampak terhadap penurunan aktivitas fisik.

“Biasanya kalau sudah memasuki level yang tinggi pasti dia akan mencari tantangan-tantangan baru gitu ya. Nah, salah satunya ada taruhan ada unsur taruhannya kalau di judi online kan begitu,” bebernya.

Menyitir Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 20, Diyah mengingatkan bahwa orang tua dan masyarakat juga memiliki peranan penting dalam melindungi anak, termasuk dari paparan game dan judi online.

Orang tua wajib meningkatkan literasi digital agar tidak gagap terhadap perkembangan teknologi yang berubah cepat, sehingga bisa optimal dalam melakukan pengawasan kepada anak.

“KPAI juga akan melakukan pengawasan dan advokasi terhadap kasus-kasus seperti ini (judi online pada anak) tidak hanya di kota-kota besar, karena kasus ini sepertinya merata,” tandas Diyah.

Sebelumnya, PPATK menganalisis 159 juta lebih transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2023, yang nilainya mencapai Rp160 Triliun.

Dari data itu disebutkan bahwa tidak sedikit anak-anak di bawah umur yang ikut bermain judi online. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: