Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Sesuai UU ASN 2023

Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Sesuai UU ASN 2023
Ilustrasi. Penyerahan SK CPNS Lingkup Pemkot Parepare. (Foto: Pemkot Parepare)

ONEANEWS.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan penghapusan status tenaga honorer pada Desember 2024.

Di samping itu UU ASN 2023 telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah, dan akan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer pada tahun 2024 yang rencana dihapuskan.

Dalam UU ASN 2023, pemerintah tidak akan melakukan PHK massal dan akan mengangkat honorer menjadi ASN PPPK sesuai dalam UU ASN 2023.

Undang-undang ini akan memberikan kejelasan terhadap nasib tenaga honorer di Indonesia. Secara otomatis menjadi payung hukum untuk penataan honorer.

Diketahui jumlah honorer se-Indonesia diperkirakan 2,3 juta orang. Pemerintah memiliki waktu satu tahun lebih untuk memproses alih status tenaga honorer menjadi PPPK.

Skema dan juga mekanisme dalam PPPK akan diperluas oleh pemerintah, sehingga bisa membuka opsi bagi honorer diangkat menjadi ASN. Honorer yang diangkat sebagai ASN harus mengikuti tahapan seleksi yang dibuka oleh pemerintah, yaitu rekrutmen PPPK.

Ada beberapa kategori honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, dan honorer yang memenuhi syarat tersebut akan memiliki kesempatan menjadi ASN.

Kategori honorer yang diangkat menjadi ASN antara lain berstatus honorer kategori II (THK-II), dapat upah dari APBN.

Selain itu diangkat paling rendah oleh seorang pimpinan unit kerja, dan sudah bekerja paling singkat satu tahun.

Usia honorer yang diangkat menjadi PPPK paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 56 tahun. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: