Permendag 31 Tahun 2023 Jadi Akhir Hayat TikTok Shop
ONEANEWS.com – TikTok Shop secara resmi ditutup terhitung mulai pukul 17.00 WIB, Rabu (4/10/2023).
Di laman resmi TikTok.com, pihaknya mengatakan jika TikTok Shop Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 demi mematuhi hukum yang telah dibuat oleh pemerintah.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce didalam TikTok Shop Indonesia, efektif pertanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” terang TikTok.
Meski demikian, pihak TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait rencana ke depannya.
Seperti diketahui pemerintah RI telah menetapkan peraturan yang melarang e-commerce digabung dengan media sosial.
Pasalnya praktik tersebut ditakutkan akan memicu monopoli pasar yang akan mempengaruhi penjualan produk lokal.
Pemerintah RI telah menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 pada 26 September lalu.
Kebijakan ini mulai dilakukan demi menciptakan aturan main yang baik, setara dan adil bagi e-commerce Tanah Air.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan aturan ini wajib hukumnya untuk ditaati.
Sementara itu TikTok diberi waktu selama seminggu untuk melakukan penyesuaian secara keseluruhan untuk mematuhi aturan tersebut.
Sontak kabar tersebut membuat sebagian orang merasa dirugikan, utamanya adalah para affiliator dan seller TikTok Shop.
Menurutnya, adanya TikTok yang digabung sekaligus menjadi e-commerce memudahkan pembeli untuk men-checkout produk di keranjang kuning. (*)