Gadai 9 Motor Nasabah, Karyawan Leasing di Lutra Ditangkap Bersama 1 Orang Rekannya
ONEANEWS.com – Seorang karyawan leasing, (P) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan harus berurusan dengan aparat hukum.
P ditangkap karena menyalahgunakan jabatan di perusahaan tempat ia bekerja, dengan menggelapkan 9 unit sepeda motor milik nasabah.
Namun, pelaku tidak sendiri dalam melancarkan aksinya. Ia dibantu rekannya (LI), yang juga ikut ditangkap polisi.
“Ada 2 pelaku, salah satu itu merupakan pegawai leasing PT Mandala Finance,” ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy kepada, Senin (2/10/2023).
Kasus penggelapan ini terungkap saat LI membuat laporan palsu terkait motornya yang hilang di Polsek Wara, Kamis, (14//9/2023), lalu.
Namun, ternyata saat diminta keterangan, terungkap bahwa LI tidak kehilangan motornya, melainkan dijual.
“Awalnya itu memang ada laporan kehilangan palsu dari (LI), ternyata motornya ngga hilang tapi dijual, mungkin untuk mengelabui dealer motor agar tidak lanjut cicilan,” bebernya.
Modus aksi penggelapan yaitu, pelaku P menyita motor nasabah, kemudian menjualnya.
“Saat kami dalami, belakangan dia mengaku bekerjasama dengan salah satu karyawan PT Mandala Finance bernama Pandi telah melakukan aksi penggelapan. Jadi Pandi menyita motor kepada nasabah tapi tidak kembalikan di perusahaan, kemudian dijual,” terangnya.
Kedua pelaku telah menggelapkan motor nasabah sebanyak 9 unit. Motor yang digelapkan kemudian dijual murah dengan kisaran harga Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.
“Hasil pengembangan ada 9 motor sudah digelapkan dalam kurung waktu satu tahun ini. Mereka jual murah, kisarannya Rp 6 juta sampai Rp 12 juta,” kata Joddy.
Polisi masih mendalami kasus ini. Kedua pelaku juga telah ditahan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah ada di tahanan Polres Luwu Utara, sementara ini kami masih melakukan pengembangan penyelidikan,” tandasnya. (*)