Lantik 127 PPPK, Kaper BKKBN Harap Internalisasi Core Value ASN dan Budaya Kerja

Lantik 127 PPPK, Kaper BKKBN Harap Internalisasi Core Value ASN dan Budaya Kerja
Lantik 127 PPPK, Kaper BKKBN Harap Internalisasi Core Value ASN dan Budaya Kerja. (Foto:, BKKBN Sulsel)

ONEANEWS.com – Sebagai ASN baik PNS maupun P3K memiliki nilai atau Value yang harus diemban.

Adapun Core Value ASN yakni ASN BerAKHLAK (Berorientasi layanan, akuntabel, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).

Sejalan dengan itu BKKBN juga telah mempunyai Budaya Kerja dengan sebutan “K-R-N”, yakni Kerja Tuntas, Responsif, dan Nilai Luhur.

“Saya minta kepada seluruh ASN BKKBN untuk dapat menginternalisasikan nilai-nilai BerAKHLAK dan K-R-N, agar seluruh pegawai memahami, menghayati, dan menyerap makna dari setiap kata, tidak cukup hanya dihafal tetapi harus menjadi nilai yang melekat di setiap perilaku dan kinerja kita semua.” ujar Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Selatan Shodiqin, saat sambutan dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 Lingkup Perwakilan BKKBN Sulawesi Selatan. Senin (2/10/2023).

Sebanyak 127 Orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 Lingkup Perwakilan BKKBN Sulawesi Selatan dilantik langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Selatan, Shodiqin, Berlangsung di Lapangan Kantor Perwakilan BKKBN Sulawesi Selatan.

Shodiqin menyampaikan inovasi Perwakilan BKKBN Sulsel dalam memonitoring kinerja ASN melalui Aplikasi SIPAKATAU.

“Dalam manajemen kinerja ASN segala sesuatu harus terukur dan terpantau termasuk P3K kami akan rutin melakukan monitoring kinerja terhadap target-target yang telah tertuang dalam kontrak kinerja, monitoring kami lakukan akan berbasis teknologi informasi melalui aplikasi SIPAKATAU dan akan dijadikan dasar untuk mengukur kemampuan kerja.” ujarnya.

“Kami berharap kepada seluruh ASN P3K, agar selalu belajar, mau berbenah diri dan senantiasa mengasah diri, untuk dapat melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan peraturan yang berlaku, serta memegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat mutu.” Pungkasnya. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: