20 Ekor Kambing dari Pelabuhan Parepare Gagal Berlayar ke Nunukan

ONEANEWS.com – Sebanyak 20 ekor kambing batal dikirim ke Kalimantan Utara dari Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan.
Kambing-kambing tersebut akan berlayar menggunakan KM Pantokrator rute Nunukan, Kamis 27 September, kemarin.
Namun, saat petugas Stasiun Karantina Pertanian Parepare bersama petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melakukan pengecekan di atas kapal sebelum berlayar, kambing-kambing tersebut tidak memiliki dokumen kesehatan sebagai syarat pengiriman ternak.
Karantina Parepare wilayah kerja Pelabuhan Nusantara bersama petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Parepare melakukan penggagalan pengeluaran puluhan ekor kambing tak berdokumen yang akan dikirim menuju Kalimantan Utara.
Pejabat Karantina Parepare Wilayah Kerja Pelabuhan Nusantara, Intarti menjelaskan, hewan ternak berupa kambing sebanyak 20 ekor ini ditemukan ketika melakukan pengawasan dan pemeriksaan sebelum keberangkatan kapal.
“Kambing tersebut belum bisa diberangkatkan karena tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina dan tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal,” ungkap Intarti.
Sementara, Kepala Karantina Pertanian Parepare, Andi Anzhar menjelaskan, kambing termasuk hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini lalulintasnya wajib memenuhi kelengkapan dokumen.
Adapun dokumen yang dibutuhkan yaitu, Sertifikat Veteriner, hasil laboratorium yang menyatakan negatif PMK, rekomendasi dari Dinas Peternakan Provinsi, dan telah menerima vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Jadi bagi setiap pemilik hewan ternak rentan PMK seperti sapi, kerbau, kambing, babi, dan domba yang akan melalulintaskan ternaknya, harus memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat agar tidak terjadi penolakan di daerah tujuan,” terang Anzhar.
Ia menegaskan, Pejabat Karantina Pertanian Parepare tetap fokus dan konsisten melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap lalu lintas hewan ternak.
“Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen kami dalam penguatan pengawasan dan menjadi tanggung jawab kami sebagai garda terdepan dalam mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke berbagai wilayah di Indonesia,” pungkas Andi Anzhar. (*)