Fakta-fakta Residivis Spesialis Pembobol Toko: 4 TKP di Sulsel, Berhasil Diringkus di Sulut

Fakta-fakta Residivis Spesialis Pembobol Toko: 4 TKP di Sulsel, Berhasil Diringkus di Sulut
Fakta-fakta Residivis Spesialis Pembobol Toko: 4 TKP di Sulsel, Berhasil Diringkus di Sulut. (Foto: istimewa)

ONEANEWS.com – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku spesialis Pembobolan rumah dan toko di Sulawesi Selatan, yang buron sejak bulan April 2023.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Ditreskrimum Polda Sulsel bahwa pelaku adalah BDR (41) alias Boby beralamat Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Penangkapan dilakukan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin Kompol Benny Pornika dan Panit 2 Ipda Abdillah Makmur yang membackup Satreskrim Polres Palopo.

Pelaku mengenakan baju kaos hijau muda dan celana jeans hitam panjang saat diringkus di Hotel Heine Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Titiwungan Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu 24 September 2023, sekira pukul 15.00 WITA.

TKP di Kota Palopo

16 April 2023, Laporan Polisi : LP / B / 279 / IV / 2023 / SPKT / POLRES PALOPO / tanggal 17 April 2023.

Terjadi tindak pidana pencurian pada hari minggu 16 April 2023 di toko Arabika, Kota Palopo.

Kronologis kejadian bermula saat pelapor atau korban meninggalkan toko arabika miliknya sekira pukul 17.00 Wita.

Keesokan harinya saat kembali ingin membuka tokonya, korban mendapati pintu depan dan pintu belakang sudah dalam keadaan tidak terkunci atau telah dirusak.

Korban pun masuk ke dalam toko menemukan barang miliknya berupa rempah vanili sebanyak 100 kilogram telah dicuri pelaku. Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polres palopo.

TKP di Kota Parepare

28 Juli 2023, Laporan Polisi : LP / B / 333 / VII / 2023 / SPKT / POLRES PARE-PARE / tanggal 28 Juli 2023.

Terjadi pencurian di sebuah Toko atau kios di Jalan Jenderal Sudirman Kota Parepare, Jumat 28 Juli 2023, dinihari.

Komplotan pencurian yang berjumlah 3 orang merusak pintu toko dan menggasak uang tunai, dan berbagai merek rokok, antara lain:

Korban yang berada di lantai 2 sempat menyadari ada suara kegaduhan yang ditimbulkan para pencuri.

Korban pun mengecek di bawah (toko) dan benar korban melihat beberapa pencuri tengah beraksi di dalam toko miliknya.

Korban yang berusaha mengejar pelaku tidak berhasil karena para pelaku langsung kabur dan sempat mengambil kunci motor korban, sehingga korban tidak bisa mengejar pelaku dengan menggunakan motor.

Agar identitas tidak diketahui, para pelaku yang mengetahui ada CCTV atau kamera pengawas di luar dan di dalam toko, tak lupa mengambil tindakan untuk itu. Pelaku sempat mencopot dan mengambil DVR CCTV yang ada di belakang meja kasir di dalam toko. Pelaku juga membawa kabur benda pusaka jenis badik milik korban.

Jumlah kerugian korban mencapai Rp331.203.000, dengan rincian sebagai berikut:

Uang tunai sebesar Rp178.000.000
20 bal rokok dengan nilai Rp72.320.000
12 bal rokok dengan nilai Rp35.040.000
53, pak rokok dengan nilai Rp18.343.000
20 box rokok (kaleng) nilai Rp18.000.000
30 pak rokok dengan nilai Rp7.200.000
10 pak rokok dengan nilai Rp2.300.000

TKP di Kabupaten Toraja Utara

31 Juli 2023, laporan Polisi : LP / B / 203 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES TORAJA UTARA / tanggal 02 Agustus 2023.

Pelaku pencurian melancarkan aksinya di Kabupaten Toraja Utara pada 31 Juli 2023.

Kronologisnya, pelaku melalukan aksinya pada malam hari sekitar pukul 01.30 wita. Pelaku memasuki rumah korban dengan cara mengelas pintu rumah korban yang saat itu kondisinya kosong. Korban tengah berlibur ke Bali.

Saat di dalam rumah korban, pelaku merusak beberapa CCTV. Pelaku mengambil 1 buah tas dan 1 buah dompet beserta uang tunai kurang lebih Rp20.000.000.

TKP di Kota Palopo, Sulawesi Selatan

18 Agustus 2023, Laporan Polisi : LP / B / 588 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES PALOPO / tanggal 18 Agustus 2023.

Kali ini, pelaku kembali beraksi di Toko Arabika di Kota Palopo setelah 4 bulan melancarkan aksi pencurian yang juga di toko arabika dan di daerah yang sama.

Kejadiannya pada tanggal 18 Agustus 2023, sekira pukul 01.20 WITA dinihari di Toko Arabika yang menjual barang hasil bumi, di Terminal Dangerakko, Kota Palopo.

Kronologisnya, sekira pukul 05.20 WITA, korban berada di rumahnya dan mengetahui toko miliknya telah dibuka dan dijebol oleh orang tak dikenal.

Korban pun langsung bergegas ke toko untuk memastikan informasi tersebut. Sesampai di tokonya, korban kehilangan cengkeh 4 karung dengan nilai Rp36.400.000, dan 6 kilogram sarang walet dengan nilai Rp54.000.000. Atas kejadian tersebut, korban alami kerugian sebesar Rp90.400.000.

Kronologis Penangkapan

Penangkapan terhadap pelaku Boby dilakukan usai polisi menerima beberapa laporan polisi atas kasus pencurian di beberapa TKP atau daerah berbeda di Sulawesi Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut di atas anggota Resmob Polda Sulsel backup Sat Reskrim Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh identitas pelaku yaitu BDR alias Boby, maupun lokasinya yang berada di Kota Manado, Sulut.

Pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekira pukul 09.30 Wita, tim Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Palopo berangkat ke Manado untuk melakukan pengejaran.

Setiba di Manado pada pukul 15.00 Wita, tim yang di backup Unit Resmob Polresta Manado mendapatkan informasi bahwa pelaku Boby berada di Hotel Heine kamar 14, Jalan Sam Ratulangi.

Tim gabungan menuju ke tempat ke lokasi tersebut untuk menciduk pelaku. Saat proses penangkapan, Boby nekat melompat dari kamar yang berada di lantai 2 melalui jendela kamarnya dan berusaha melarikan diri.

Kemudian anggota melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan.

Tim gabungan pun mengambil tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku dengan tembakan sebanyak 1 kali yang mengenai paha sebelah kiri pelaku.

Akhirnya, Boby berhasil diringkus dan digelandang ke rumah sakit Bhayangkara Manado terlebih dahulu untuk mendapat perawatan medis.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 HP merek Oppo, 1 HP iPhone 14 Promax, 1 unit mobil Avanza Silver dengan nomor polisi DV 1002 KH, dan 1 unit mobil Avanza hitam dengan nomor polisi DV 1354 LP.

Di hadapan polisi, Boby mengakui perbuatannya di beberapa TKP. Ia dalam melancarkan aksinya tidak sendirian. Boby ditemani empat rekannya yaitu Oje, Gale, Oga, dan Candu, yang mempunyai peran masing-masing saat beraksi. Keempatnya kini masih dalam pengerjaan alias buron.

Adapun hasil dari barang curiannya ia gunakan untuk membeli 1 unit mobil avanza warna hitam dan 1 unit mobil warna putih serta 1 buah iphone 14 Promax.

Terkuak pula ternyata pelaku Boby adalah residivis kasus pencurian emas sebanyak 15 kilogram di Toko emas yang berada di pasar Lama Lawongan, Kabupaten Minahasa. Boby baru menyelesaikan masa hukumannya pada Agustus 2022 di Lapas Tondano. (*)

Bagikan artikel ini ke :