Hasil Temuan Bawaslu: 1 Orang ASN di Sulsel Dipecat karena Tidak Netral

ONEANEWS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan pemantauan terhadap ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagaimana diketahui, ASN harus netral sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol.
Saat ini, di Sulsel sudah 16 ASN diproses karena melanggar di momen Pilkada. Ditambah 1 orang PPPK, 9 pejabat kelurahan dan 2 Kepala Desa. Bahkan, hukuman yang diterima sampai pemecatan sebagai ASN.
“Terakhir memang sempat kita ketahui bahwa yang dipecat di Luwu Timur,” ujar Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, Jumat (6/10/2023).
“Jadi kemudian yang di Luwu Timur itu rata-rata rekomendasi ke KASN. Jadi kami hanya rekomendasi ke KASN, lalu KASN yang mengeluarkan keputusan,” sambung Mardiana.
Mardiana menjelaskan soal penemuan pelanggaran ketidaknetralan ASN tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sulsel.
Variabel daerah berdasarkan data penanganan pelanggaran hasil pengawasan Bawaslu Sulsel bahwa Kota Palopo paling tinggi atau banyak. ASN di Palopo terbuat dengan salah satu partai politik.
“Jadi misalnya keterlibatan dalam dia terlibat dengan salah satu parpol dengan mengunggah di media sosial,” bebernya.
Maka dari itu, pengawasan Bawaslu Sulsel juga intens dilakukan melalui pendeteksian melalui media sosial.
“Misalnya di Kota Palopo lebih banyak kepada struktur pengawasan di Kecamatan serta kedekatannya dengan salah satu parpol,” katanya..
Kabupaten selanjutnya, kata Mardiana, Enrekang berada diposisi kedua.
Selain Kota Palopo, di Kabupaten Enrekang menempati posisi kedua soal ketidaknetralan ASN, khususnya dari pejabat Kecamatan.
“Kemudian ada Enrekang, di sana camat juga, kebanyakan lurah dan camat yang terlibat karena arahan untuk memilih salah satu anggota legislatif,” terangnya.
Selain 2 kota tersebut, Bawaslu juga mendeteksi pelanggaran di beberapa daerah di Sulsel, antara lain di Kabupaten Luwu, Luwu Timur, Wajo, Makassar, dan Takalar, tak luput terjadi pelanggaran di dalamnya.
Sebagai informasi, pemerintah bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024. (*)