Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi di Parepare Masih Bergulir, Korban Cemas Selalu Dibuntuti Pelaku
ONEANEWS.com – Kasus penganiyaan seorang ibu rumah tangga bersama orang tuanya yang dilakukan oleh oknum aparat Kepolisian Polres Parepare pada bulan September 2023 lalu, masih terus bergulir di pengadilan.
Namun pelaku inisial Briptu AZ yang mendapat surat pengeluaran tahanan dari Kejaksaan Negeri Parepare nomor B-509/P.4.11/Eoh.2/01/2024 pertanggal 15 Maret 2024 malah menjadi sebuah kesedihan juga rasa cemas dan ketakutan ibu inisial AA bersama orang tuanya akan kejadian yang pernah dialaminya dari pelaku inisial Briptu AZ.
AZ saat ini menjadi tahanan kota setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan kelas IIA kota Parepare. Namun masih sering membuntuti aktifitas korban AA baik saat Parepare maupun saat di Kabupaten Pinrang bersama orang tuanya.
AA yang ditemui para awak media menuturkan bahwa dirinya merasa sedih bersama orang tuanya karena tidak mendapat keadilan yang seadil adilnya dari hasil keputusan sidang penegakan pelanggaran kode etik profesi polri dengan nomor surat : B/1927/V/WAS.2.1./2024/Divpropam.
Di mana kata dia dalam tuntutannya kepada para aparat hukum saat melaporkan kejadian yang dia alami itu agar Briptu AZ dilakukan pemecatan dari institusi kepolisian, karena telah melanggar kode etik sebagai aparat Polisi.
“Melanggar kode etik sebagai aparat polisi yang mana telah melakukan pelanggaran penganiayaan keras kepada saya bersama ibu dan juga bapak saya saat dirinya berada di rumah,” kata dia, Sabtu (1/6/2024), malam.
“Namun setelah menerima surat dari hasil sidang penegakan pelanggaran kode etik profesi polri itu saya sangat sedih dan kecewa bersama orang tua saya, ternyata untuk mendapat keadilan akan kasus saya ini sangat sulit karena kasus ini berhubungan dengan aparat kepolisian yang juga ditangani oleh aparat kepolisian juga,” ucapnya dengan nada sedih.
AA lanjutnya kepada awak media, di dalam surat jelas tertulis bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Briptu AZ, telah dilakukan penegakan pelanggaran kode etik profesi polri melalui sidang komisi kode etik polri pada tanggal 18 Maret 2024 dengan putusan KKEP Nomor: PUT/01/III/2024/KKEP, dan terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau pasal 13 huruf h peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik polri.
Namun hasil keputusannya yang saya lihat itu kata AA, hanya di berikan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 tahun, serta kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri.
“Jika hasil sidang ini memang begitu adanya, saya pastikan para ibu rumah tangga atau siapapun itu yang mendapat permasalahan seperti saya akan trauma dan menilai bahwa ketika seorang aparat hukum yang harus jadi panutan masyarakat dengan prinsipnya mengayomi, melindungi juga melayani masyarakat itu akan diragukan lagi karena seorang aparat hukum yang melakukan penganiyaan dalam rumah tangga baik itu kepada istri maupun orangtuanya akan sia sia untuk meminta keadilan atas pelaporan tersebut,” ucapnya dengan nada sedih.
Dia menambahkan, saat ini Briptu AZ yang jadi tahanan kota setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan kelas IIA Parepare pernah mendatangi rumahnya saat tengah malam dan dirinya lagi beristirahat setalah pulang dari kerja.
Bahkan, lanjut dia, sikap dan kelakukan AZ membuat cemas juga ketakutan pada dirinya di mana AZ nekat memanjat jendela dan memasukkan handphone ke ventilasi udara rumah untuk merekam semua aktifitasnya di rumah yang saat itu hendak beristirahat.
“Saya tidak tenang pak dan serasa dihantui, Karen kemana mana Briptu AZ selalu mengekori aktifitas saya bahkan membuntuti saya saat pulang ke Kabupaten Pinrang dari Kota Parepare,” kata dia.
AA berharap pihak aparat hukum di Mapolda Sulsel betul-betul memberikan keadilan kepada masyarakat sesuai prinsip Polri yang presisi dalam mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan kepada Polri karena kasus dan perilaku AZ yang sangat menghawatirkan sehingga menggangu kenyamanan kami sekeluarga,” tandasnya. (*)