Momen Idulfitri, Pj Wali Kota Akbar Ali Beri Parsel ke Mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare

Momen Idulfitri, Pj Wali Kota Akbar Ali Beri Parsel ke Mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare

ONEANEWS.com – Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali, memberikan parsel ke semua mantan Wali Kota Parepare dan mantan Wakil Wali Kota Parepare pada momentum lebaran Idul Fitri 2024.

Pemberian parsel ini dilakukan Akbar Ali murni sebagai bentuk penghormatan dan menjaga hubungan silaturahmi khususnya dalam momen Idul Fitri. “Dan secara nilai juga tidak terlalu besar jika dirupiahkan sebagaimana ketentuan dalam pemberian bingkisan,” kata Kepala Dinas Kominfo Parepare, M Anwar Amir, kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Karena itu, Anwar Amir menanggapi jika ada mantan Wali Kota atau Wakil Wali Kota (Wawali) yang menolak atau mengembalikan parsel tersebut, itu menjadi hak yang bersangkutan.

“Kami menghormati dan menghargai jika ada yang mengembalikan parsel, selanjutnya persel tersebut akan kami salurkan dan serahkan kepada yang lain sesuai ketentuan yang tidak melanggar,” tegas Anwar.

Terkait dengan dugaan gratifikasi dalam pemberian parsel tersebut, Anwar menanggapi bahwa gratifikasi jelas diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut sebagai UU Tipikor).

Seperti yang diatur dalam Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor, bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Dari ketentuan UU itu, subjek yang dilarang menerima gratifikasi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, sementara mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota bukan lagi penyelenggara negara,” ungkap Anwar.

Sementara pengertian gratifikasi sebagaimana diatur pada Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor, yaitu gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Jika melihat pada ketentuan Pasal 12 B ayat (1) tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa gratifikasi dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Terkait parsel yang dikembalikan oleh mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe, secara terpisah Plt Inspektur Daerah Parepare, Agussalim mengatakan, bahwa parsel tersebut sudah dibawa ke Inspektorat, dan akan disalurkan ke panti asuhan.

“Untuk selanjutnya parsel yang dikembalikan itu akan kami salurkan ke panti asuhan. Insya Allah rencana ini hari kami salurkan ke panti asuhan,” tandas Agussalim. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: