Pj Wali Kota Akbar Ali Lantik Dua Pejabat PTP Pemkot Parepare
ONEANEWS.com – Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yakni Iwan Asaad menjadi Inspektur Daerah Kota Parepare, dan Andi Erwin Pallawarukka sebagai Kepala Dinas Sosial Parepare.
Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Senin (29/4/2024), yang dihadiri Sekda Parepare Muh Husni Syam, Kepala BKPSDMD Parepare Adriani Idrus, para Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD, jajaran pejabat dan ASN lingkup Pemkot Parepare.
Ini merupakan mutasi perdana yang dilakukan Akbar Ali setelah dia resmi menjadi Pj Wali Kota per 31 Oktober 2023.
Mutasi untuk pengisian dua jabatan lowong lingkup Pemkot Parepare ini setelah melalui proses tahapan, mekanisme dan prosedur mulai dari dilakukannya seleksi terbuka, persetujuan dari Irjen Kemendagri untuk pengisian Inspektur, Pertek dari BKN, rekomendasi KASN sebagai persyaratan pengusulan pelantikan, hingga turunnya izin dari Mendagri untuk pelantikan.
Akbar Ali menegaskan, pelantikan baru bisa dilakukan jika semua proses dan tahapan itu dilalui, sehingga dipastikan tidak ada yang dilanggar.
“Mutasi, rotasi, demosi jabatan itu banyak regulasi yang harus ditempuh. Karena ASN itu banyak aturan. Saat ini baru dilakukan mutasi promosi dari eselon III naik menjadi eselon II-B. Sebuah kesyukuran amanah diberikan negara kepada Pak H Iwan Asaad dari Staf Damkar menjadi Inspektur, dan Andi Erwin Pallawarukka Inspektur Wilayah II menjadi Kepala Dinas Sosial,” kata Akbar Ali.
Akbar Ali mengemukakan, keduanya sampai pada pelantikan sudah melalui semua proses tahapan demi tahapan mulai seleksi terbuka (Selter), panitia seleksi diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi seperti profesor dan akademisi sampai Sekda Provinsi Sulsel. Hasil Selter kemudian menetapkan tiga nama terbaik berdasarkan perangkingan, Iwan Asaad nomor 1 di jabatan Inspektur, dan Andi Erwin nomor 1 jabatan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos). Akbar Ali pun menjamin proses Selter itu tidak ada intervensinya, semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme hingga penetapan tiga nama terbaik yang disampaikan padanya untuk dipilih satu orang yang dilantik.
“Semua proses dan tahapan sudah dilewati.
Dari 514 Kabupaten Kota, Parepare paling jeli dan ribet prosesnya sampai pelantikan. Jadi kalau izin Allah untuk lantik yang bersangkutan tidak ada halangan bagi saya untuk melantik,” tegas Akbar Ali.
Namun Akbar Ali mengingatkan, memang tidak ada masa untuk jabatan struktural ini, tapi kalau ada pelanggaran berat atau ringan akan dievaluasi.
Dia menekankan, dalam mutasi ASN itu harus rasionalitas dan berdasarkan aturan serta ada pertimbangan empati atau pendekatan kemanusiaan, pakai hati nurani.
“Jadi saya tekankan, apa yang diraih hari ini bukan karena Wali Kota, tidak usah menghambah. Ini berkat perjuangan kawan-kawan dan berkat doa orang sekitar kita istri dan orang tua,” imbuh Akbar Ali.
Dia pun meyakinkan akan ada mutasi selanjutnya, tahap kedua dan tahap ketiga. Namun mutasi yang akan dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan harus ada izin dari Mendagri.
“Sekarang ini semua harus membutuhkan izin Mendagri, apakah itu Pj maupun kepala daerah definitif. Ini dilakukan Mendagri untuk membatasi keleluasaan dilakukan kepala daerah menjelang Pilkada. Insya Allah Parepare ada tahap kedua dan ketiga. Tidak ada lagi halangan, karena sudah ikuti prosedur dan ketentuan. Parepare akan jadi yang tercepat, karena sudah sodorkan (izin) ke Mendagri dan KASN,” tandas Akbar Ali yang juga Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri ini. (*)