Bawaslu Parepare Koordinasi dengan Disdukcapil soal Daftar Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Parepare Koordinasi dengan Disdukcapil soal Daftar Pemilih Pilkada 2024
Bawaslu Parepare Koordinasi dengan Disdukcapil soal Daftar Pemilih Pilkada 2024. (Foto: Humas Bawaslu Parepare)

ONEANEWS.com – Bawaslu Kota Parepare melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare terkait permintaan data potensial Memenuhi Syarat (MS) dan data potensial Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rangka persiapan Pilkada serentak tahun 2024.

Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Parepare, Susilawati, menjelaskan bahwa koordinasi ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang pencegahan dugaan pelanggaran tahapan penyusunan Daftar Pemilih.

“Tahapan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai pada tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024. Oleh karena itu, kami meminta data seperti warga yang berumur 17 tahun pada 27 November 2024, data pindah masuk dan keluar, status kewarganegaraan, serta data penduduk yang meninggal dunia. Data ini diperlukan sebagai bahan penyandingan dan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih” ujar Susilawati, dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

Dalam koordinasi tersebut, Kasubag Kepegawaian Disdukcapil Kota Parepare, Jamal, menanggapi bahwa beberapa permintaan data bisa terpenuhi mengingat sistem terpusat yang sedang diterapkan. “Kami siap membantu memverifikasi data yang diberikan Bawaslu untuk keperluan penyandingan data,” kata Jamal.

Koordinasi ini juga menjadi ajang silaturahim sekaligus memperkenalkan diri bagi anggota Bawaslu Kota Parepare yang baru. Meskipun demikian, Susilawati juga menghormati kerahasiaan data yang diminta untuk kepentingan pengawasan pemilu yang lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, Bawaslu Parepare juga berkoordinasi soal penyusunan daftar pemilih pada pilkada di 4 kecamatan di Kota Parepare. ( *)

Bagikan artikel ini ke :
error: