Bawaslu Buka Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024

Bawaslu Buka Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024
Bawaslu Buka Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024. (Foto: Humas Bawaslu Parepare)

ONEANEWS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare mengumumkan pembukaan kesempatan bagi anggota Panwaslu Kecamatan yang sudah ada (Existing) untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 422.1.1./HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Umum tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, Bawaslu Kota Parepare memfasilitasi anggota Panwaslu Kecamatan yang telah melakukan tugas pengawasan Pemilu Tahun 2024 untuk mendaftar kembali sebagai calon anggota serta menerima pendaftar baru yang belum pernah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan pada pemilu sebelumnya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, menjelaskan ada dua tahap dalam pembentukannya. “Mekanisme pembentukannya itu, tahap awal dilakukan Evaluasi Existing selanjutnya apabila ada yang TMS baru dibuka pendaftaran baru,” kata Zainal dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).

Persyaratan lengkap bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan Existing, yaitu Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, serta berbagai pernyataan terkait komitmen terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Parepare. Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 23 hingga 27 April 2024, dengan waktu penerimaan dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 WITA, dan pada hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WITA.

Zainal menekankan bahwa dalam pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. Hal ini merupakan bagian dari persiapan menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2024, di mana integritas dan kredibilitas Panwaslu Kecamatan sangat diperlukan dalam menjaga jalannya proses demokrasi yang adil dan transparan. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: