Pelayan Kafe 13 Tahun di Pinrang Meninggal Tragis, P2TP2A Menduga Ada Tindakan Eksploitasi Anak
ONEANEWS.com – Kasus kematian pelayan kafe remang-remang berinisial FA (13) menjadi perhatian serius berbagai pihak. Polisi sendiri tengah mendalami penganiayaan yang mengakibatkan warga Kota Makassar tersebut meninggal dunia.
Korban diduga meninggal karena dianiaya bos kafe remang-remang tempatnya bekerja bernama Muh Ali (36) dan teman sesama pelayan, Farah Novita Hanindita (19).
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kabupaten Pinrang, Bahtiar Tombong dikonfirmasi mengenai kasus ini menjelaskan, jika melihat kronologi ini masuk eksploitasi anak.
“Melihat masalah ini melanggar pasal 338 KUHP bisa jadi Eksploitasi karena ada bentuk penyelewengan hak-hak anak dan ini bagian dari jenis kekerasan anak karena korban yang masih berumur 13 tahun,”urai dia, Sabtu (30/3/2024).
Ia mengungkapkan, jelas diatur dalam Pasal 76i Jo Pasal 88 UU 35/2014, yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan menjelaskan, pihak kepolisian terus mendalami kasus khususnya segala dugaan yang bisa terindikasi.
“Masih kita dalami dulu, kalau ada misalnya (dugaan eksploitasi anak atau hingga TPPO), pasti kita kabari,”terang dia.
Sebelumnya remaja perempuan inisial FA (13) warga Makassar yang bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, meninggal.
Kematian tragisnya terjadi setelah diduga korban dianiaya oleh bos dan rekan kerjanya. FA, yang beralamat di Jalan Mallombasang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, meninggal dunia dengan kondisi tubuh yang memperlihatkan tanda-tanda kekerasan, seperti yang ditemukan keluarganya saat jenazahnya tiba di rumah duka.
Peristiwa tragis ini terjadi di salah satu rumah BTN Sultan Residance, Kabupaten Pinrang, pada Rabu (27/3/2024) pukul 18.30 Wita.
Dua tersangka yaitu Muhammad Ali (36), bos korban, dan Farah Novita Hanindita Sigaro (19), rekan kerja korban, telah diamankan oleh aparat pada Kamis (28/3/2024). (*)