Sopir Asal Luwu Diduga Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ditangkap di Pinrang beserta Barang Bukti 48,50 Gram
ONEANEWS.com – Seorang sopir mobil asal Kabupaten Luwu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Pinrang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Pria berinisial SF (29) diamankan di Kampung Benrangngre, Kecamatan Mattirobulu saat menjemput bawang haram tersebut.
“Pelaku ditemukan membawa satu saset plastik sedang isi kristal bening diduga sabu dengan berat 48,50 gram pad tanggal (12/3/2024) sekira pukul 22.00 Wita,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Pinrang, Iptu Asnawi saat pres rilis di Mapolres Pinrang, Selasa (26/3/2024), sore.
Hasil interogasi, pelaku diminta menjemput (kurir) barang haram tersebut oleh seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Pelaku ada yang mengarahkan menjemput (sabu). Jadi, ini ditempel dan dijemput. Yang menyuruh masih dalam pengejaran,” kata Asnawi.
Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)