JPU Kejati Sulsel Bacakan Tuntutan 6 Terdakwa Korupsi BPNT Takalar

JPU Kejati Sulsel Bacakan Tuntutan 6 Terdakwa Korupsi BPNT Takalar
JPU Kejati Sulsel Bacakan Tuntutan 6 Terdakwa Korupsi BPNT Takalar. (Foto: istimewa)

ONEANEWS.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah membacakan Tuntutan Pidana kepada  orang Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

BPNT atau program Sembako untuk fakir miskin ini anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial RI di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya menjelaskan, terdapat permasalahan terkait kegiatan penyaluran program BPNT di Kabupaten Takalar sebab dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan oleh Koordinator Bansos Pangan Kabupaten Takalar Terdakwa Zainuddin, SH dan Supplier UD. 38 terdakwa Mansur membuat e-Warong tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar.

Hal tersebut, lanjut Soetarmi, berakibat pada manfaat yang diperoleh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya dan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan Program Sembako tahun 2020, yang dilarang dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020.

Akibat perbuatan Terdakwa Zainuddin, SH, baik secara sendiri-sendiri dan atau secara bersama-sama dengan Terdakwa Restu Yusuf, Terdakwa Abd. Rahim, SE, Terdakwa Riswanda, Terdakwa Albar Arif, SE, dan Terdakwa Mansur, menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako yang Anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp 13.975.573.821 berdasarkan perhitungan ahli BPK RI.

“Kerugian negara sebesar Rp 13.975.573.821 berdasarkan perhitungan ahli BPK RI,” ujar Soetarmi dikutip Rabu (6/3/2024).

Lanjut, Soetarmi mengungkapkan bahwa keenam orang terdakwa tersebut sesuai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum perbuatannya terbukti melanggar dakwaan Primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adapun Tuntutan pidana penjara kepada masing-masing Terdakwa:

1. Terdakwa Zainuddin, SH (Koordinator Daerah Kabupaten Takalar) dituntut Pidana Penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000  subsider 3  bulan kurungan.

Menghukum Terdakwa Zainuddin, SH untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 710.000.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan

2. Terdakwa Albar Arief SE (swasta) dituntut Pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Menghukum Terdakwa Albar Arief SE untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.892.485.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan.

3. Terdakwa Abd. Rahim SE Bin Abd. Rahman (swasta) dituntut Pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Menghukum Terdakwa Abd. Rahim SE Bin Abd. Rahman untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 71.000.000,00 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun dan 3 bulan;

4. Terdakwa Mansur dituntut dengan Pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Mansur dihukum membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.163.696.696 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan.

5. Terdakwa Restu Yusuf dituntut pidana penjara selama 7 Tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Menghukum Terdakwa Restu Yusuf untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.098.392.125 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

6. Terdakwa Riswanda dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Menghukum Terdakwa Riswanda untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 40.000.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan Pidana kepada 6 orang terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada para Terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: