Bawaslu Parepare Beri Saran Perbaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
ONEANEWS.com – Bawaslu Kota Parepare telah memberikan saran perbaikan yang penting dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kota, yang diselenggarakan pada Selasa (27/2/2024).
Tujuan dari kehadiran Bawaslu dan jajaran di tingkat kecamatan adalah untuk memastikan bahwa prosedur dan mekanisme pleno Rekapitulasi dan Penetapan hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat tersebut berlangsung di Media Center KPU Kota Parepare dari pukul 10.00 Wita hingga 22.55 Wita, dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Parepare beserta staf, serta saksi dari partai politik. Selain itu, acara ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Kota Parepare.
Selama pengawasannya, Bawaslu menyoroti beberapa ketidaksesuaian dalam data hasil rekapitulasi, terutama terkait jumlah pemilih, penggunaan hak pilih, dan penggunaan surat suara yang tercatat dalam D Hasil Kecamatan.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun, menekankan kesalahan jumlah antara pemilih laki-laki dan perempuan dalam perolehan suara presiden dan wakil presiden.
““Setelah pembacaan D Hasil Kecamatan perolehan suara presiden dan wakil presiden dalam pengawasan kami menemukan ada kekeliruan penghitungan jumlah pengguna hak pilih laki-laki dan perempuan, tolong dilihat dan diperhatikan darimana runut kesalahan jumlah tersebut dan untuk ditindaklanjuti. Saran Perbaikan dari Bawaslu ini penting agar dalam tampilan digitalnya terdapat kesesuaian antara Sirekap dan D Hasil Kecamatan,” ungkap Zainal, dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Meskipun perbaikan ini tidak akan mengubah hasil perolehan suara, menurut Zainal hal ini dianggap sebagai langkah krusial untuk menjaga integritas proses pemungutan suara.
Pembetulan atas D. Hasil Kecamatan berdasarkan saran perbaikan dari Bawaslu telah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan disaksikan oleh saksi dari partai politik.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keteraturan dan transparansi dalam proses pemilihan umum di Kota Parepare.
Kegiatan Rapat Pleno tersebut berlangsung selama 2 hari. Hari pertama pembacaan dan pencermatan D hasil rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK, hari selanjutnya penetapan dan pembagian D hasil tingkat kota. (*)