Kejati Sulsel Ringkus Buronan Kasus Investasi Bodong Trading Forex
ONEANEWS.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan Andi Awaluddin Buchri, buronan kasus penipuan investasi bodong “Trading Forex.”
Andi Awaluddin Buchri diamankan pada Selasa, 21 Februari 2024 sekitar pukul 15.57 Wita, di Perumahan Angin Mammiri Residence, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Andi Awaluddin Buchri terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana, sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.141.900.000,00.
“Terdakwa Andi Awaluddin Buchri terbukti melakukan penipuan. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman satu tahun penjara,” kata Soetarmi dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Soetarmi membeberkan, Andi Awaluddin Buchri diamankan karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 tahun 2 bulan. Yang bersangkutan melarikan diri setelah terbukti bersalah,” bebernya.
Selama pelariannya, lanjut Andi Awaluddin, Andi Awaluddin Buchri berpindah-pindah tempat di beberapa kota di Sulawesi Selatan untuk bersembunyi.
“Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terpidana Andi Awaluddin Buchri di tempat persembunyiannya,” ujar Soetarmi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya. (*)