Pj Wali Kota Parepare soal Pemusnahan Surat Suara: Ini Fair, Sampaikan ke Publik
ONEANEWS.com – Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali menyaksikan proses pemusnahan surat suara lebih dan rusak di halaman Kantor KPU Parepare, Selasa (13/2/2024), malam.
Sebanyak 10.285 lembar surat suara dimusnahkan KPU Parepare. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan proses demokrasi.
Akbar Ali menegaskan agar seluruh kelurahan dan kecamatan untuk membuat posko memantau aktivitas keramaian.
Kata Akbar Ali, agar pihak pemerintah membangun koordinasi untuk mengantisipasi situasi hingga hari pencoblosan.
“Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, supaya teman-teman di pemerintah kota sigap bersinergi dengan TNI Polri untuk memberikan dukungan maksimal kepada KPU dan Bawaslu,” kata dia.
Terkait pemusnahan surat suara, Akbar Ali mengatakan, pemusnahan itu merupakan bentuk nyata dari penyelenggara pemilu memberikan kepercayaan kepada masyarakat.
“Bagaimana pemerintah dan penyelenggara menyiapkan sarana yang fair untuk seluruh peserta, bahwa jangan sampai ada yang mengira-ngira kelebihan surat suara digunakan untuk hal lain, hari ini surat suara berlebih kita musnahkan,” paparnya.
Dia menegaskan, bahwa kegiatan pemusnahan harus disampaikan ke peserta pemilu, baik perseorangan maupun parpol dan tim sukses.
“Ini harus sampai ke publik khususnya ke peserta pemilu, bahwa Kota Parepare tidak ada kecurigaan terkait pelaksanaan pesta demokrasi,” tegasnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Parepare, Muhammad Awal Yanto menjelaskan, pemusnahan dilakukan secara transparan dan diawasi oleh pihak terkait guna memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemusnahan kertas suara rusak dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung adil dan berkualitas,” jelas dia.
KPU kata dia senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dengan melakukan pemusnahan kertas suara yang tidak layak pakai secara teratur,” tegas dia.
Proses pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar. Lembar demi lembar dimusnahkan agar tidak tersisa, sehingga terhindar dari potensi pemanfaatan surat suara yang dimusnahkan oleh orang tidak bertanggungjawab.
Berikut rincian surat suara yang dimusnahkan:
Pasangan Calon Presiden, 475 Lembar
DPR RI, 1.017 Lembar
DPRD I, 5.222 Lembar.
DPRD II 3.162 Lembar
DPD, 409 Lembar
Proses pemusnahan juga disaksikan langsung Forkopimda (minus DPRD), Ketua Bawaslu, Komisioner KPU, dan beberapa pejabat Pemkot, staf KPU dan Bawaslu, dan media. (*)