Hal yang Dilarang Dilakukan Peserta Pemilu Selama Masa Tenang

Hal yang Dilarang Dilakukan Peserta Pemilu Selama Masa Tenang
Sejumlah bendera parpol peserta pemilu 2024. (Foto: Amir)

ONEANEWS.com –  Pemilu 2024 tinggal 3 hari lagi bagi masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat akan berpartisipasi dalam pemilu sebagai pemilih.

Banyak tahapan telah dilalui oleh calon pemimpin mulai dari pendaftaran hingga masa kampanye.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).

Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Aturan tersebut menetapkan, masa tenang berlangsung H-3 sampai H-1 pemungutan suara 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024).

Selama masa tenang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pelaksana sampai tim kampanye, media massa, serta lembaga survei.

Larangan Bagi Peserta Pemilu di Masa Tenang

1. Larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye

Pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih supaya:

  1. Tidak menggunakan hak pilihnya
  2. Memilih pasangan calon
  3. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu
  4. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

2. Larangan bagi media massa

  1. Aktivitas media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, juga diatur selama masa tenang.
  2. Aktivitas media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, juga diatur selama masa tenang.
  3. Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.

3. Larangan bagi lembaga survei

Peraturan KPU juga mengatur bahwa lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu.

Lembaga survei yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Tahapan Pemilu 2024

Selain mengetahui hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024, masyarakat juga perlu memahami apa saja tahapan Pemilu berikutnya, baik ketika hari pemungutan suara dan pengumuman hasil Pemilu.

Dilansir dari laman KPU, simak tahapan Pemilu 2024 selepas masa tenang berikut ini:

1. 14-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

2. 15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

3. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

4. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

5. 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

6. 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: