Operasi Knalpot Brong, Polsek Ujung Amankan 6 Kendaraan Roda Dua

Operasi Knalpot Brong, Polsek Ujung Amankan 6 Kendaraan Roda Dua
Operasi Knalpot Brong, Polsek Ujung Amankan 6 Kendaraan Roda Dua. (Foto: Polsek Ujung)

ONEANEWS.com – Personil Polsek Ujung Polres Parepare melaksanakan kegiatan operasi knalpot brong bagi pengendara roda dua, Sabtu (3/2/2024), malam.

Operasi dipimpin Panit 1 Intelkam Polsek Ujung Ipda Andi Mustakim bersama 5 anggotanya yaitu Bhabinkamtibmas Aipda Jefri, PS Panit 2 Opsnal Reskrim Aipda Budianto, Banit Intelkam Aipda Nehrul, Banit Lantas Bripka Herman, dan PS Kanit Propam Aipda Munawir.

Alhasil, ada 6 knalpot brong yang diamankan oleh personil Polsek Ujung dalam operasi tersebut.

Operasi knalpot brong dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kapolsek Ujung AKP Suardi sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang dianggap sangat meresahkan dengan nomor Sprint : 14 / II / HUK.6.6 / 2024 Tentang Operasi Knalpot brong di wilayah Polsek Ujung.

Hal ini dikarenakan penggunaan knalpot brong oleh pengendara roda dua dinilai telah meresahkan masyarakat.

Operasi dimulai pada pukul 21.30 Wita dengan cara Hunting/Surveillance terhdap kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot brong.

Selama operasi yang memakan waktu 2 jam 15 menit, Polsek Ujung berhasil menyita sedikitnya 6 knalpot brong, dari kendaraan roda dua dengan jenis sebagai berikut:

  1. Motor yamaha N Max DP 3629 BI warna abu-abu silver
  2. Motor Yamaha Jupier MX DP 2269 LO warna biru
  3. Yamaha MIO DP 3359 AM warna hitam
  4. Yamaha N MaX DP 2174 MI warna merah
  5. Honda KTX tanpa Plat motor warna merah
  6. Yamaha WR warna biru hitam DP 5238 RF

Keenam kendaraan roda dua tersebut pun didata dan dibuatkan surat pernyataan titipan kendaraan bermotor tersebut di Polsek Ujung. Seluruh kendaraan yang diamankan di Polsek Ujung dimutasikan di penjagaan mako Polsek Ujung.

Seluruh barang bukti kendaraan yang diamankan akan dilengkapi dengan mengubah Knalpot brong menjadi knalpot standar pabrik dan melengkapi surat kendaraannya.

Pelanggar juga menandatangani surat pernyataan di hadapan orang tua para pelanggar agar tidak menggunakan lagi knalpot brong.

Kegiatan ini tujuannya untuk memberikan pembinaan dan efek jerah kepada para pelanggar motor knalpot brong. (*)

Bagikan artikel ini ke :