Pelaku Penganiayaan Penghafal Alquran di Parepare Telah Ditahan

Pelaku Penganiayaan Penghafal Alquran di Parepare Telah Ditahan
Pelaku Penganiayaan Penghafal Alquran di Parepare Telah Ditahan. (Foto: Amir)

ONEANEWS.com — Polres Parepare telah menetapkan SR (20 tahun) sebagai tersangka  penganiayaan terhadap anak berusia 13 tahun yang merupakan penghafal Alquran atau Hafiz di Parepare.

Pelaku merupakan tenaga pendidik atau pengajar di salah satu TPA atau Rumah Tahfiz Alquran yang ada di Kota Parepare. Pelaku sudah diamankan sejak Senin (29/1/2024).

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan di rutan polres Parepare,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setyawan kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Dari kasus tersebut, hanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu sesuai dengan hasil penyelidikan polisi.

“Untuk tersangka sementara satu orang karena tidak adanya laporan dari korban maupun masyarakat lain cuma satu orang. Korban sendiri mengakui hanya ada satu (tersangka),” kata dia.

Dari pemeriksaan polisi SR mengakui perbuatannya dan merasa khilaf. Penganiayaan dilakukan tersangka dengan cara menempelkan setrika ke punggung korban, karena korban bermain di tempat tidur saat jam istirahat, pada Rabu, (24/1/2024).

“Motifnya, korban saat itu bermain, pelaku menegur namun tidak dihiraukan oleh korban, jadi pelaku jengkel. Akhirnya dilakukan hal seperti itu (melukai korban). Dari keterangan korban itu dilakukan saat jam istirahat,” ungkap Setyawan.

Setyawan menyebut, dari hasil penyelidikan, kejadian seperti ini baru pertama kali diketahui.

“Dari penyelidikan kami, kejadian seperti ini baru pertama terjadi karena tidak ada juga laporan masyarakat,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 dari UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Penerapan pasal kami gunakan UU Perlindungan Anak yaitu pasal 80 ayat 1 nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan,” ucap dia. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: