Pemkot-DPRD Parepare Sepakati Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah 2025, Besarannya Rp 3,1 Miliar

Pemkot-DPRD Parepare Sepakati Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah 2025, Besarannya Rp 3,1 Miliar
Pemkot-DPRD Parepare Sepakati Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah 2025, Besarannya Rp 3,1 Miliar. (Foto: Humas Pemkot Parepare)

ONEANEWS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Parepare menyetujui kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun 2025, melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Parepare, Senin (29/1/2024).

Persetujuan itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Staf Ahli Halwatiah dan Ketua DPRD Kaharuddin Kadir.

Kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun 2025 itu disepakati melalui rapat paripurna DPRD di gedung paripurna kantor DPRD Kota Parepare, sebesar Rp 3,1 miliar untuk empat kecamatan yang ada di kota parepare.

Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Staf Ahli Halwatiah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas kerja keras untuk membahas Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun 2025 ini.

Dirinya yakin kebijakan umum pagu indikatif wilayah ini akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Kota Parepare. Sehingga dapat mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan.

Turut hadir Wakil Ketua 1 DPRD Parepare Tasming Hamid, Wakil Ketua 2 DPRD Parepare M Rahmat Sjamsu Alam, Sekretaris DPRD Parepare Arifuddin Idris, beserta jajaran Pemkot Parepare. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: