Imbauan KSOP Parepare soal Cuaca Ekstrem Bagi Perusahaan Pelayaran dan Nelayan

Imbauan KSOP Parepare soal Cuaca Ekstrem Bagi Perusahaan Pelayaran dan Nelayan
Ilustrasi. KM Aditya bersandar di Dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare. (Foto: Onea)

ONEANEWS.com – KSOP Parepare mengeluarkan Surat Edaran berupa imbauan kepada perusahaan pelayaran maupun nelayan di Kota Parepare terkait cuaca ekstrem.

Imbauan tertuang dalam Surat Edaran Nomor : UM.003/ 7 /U /KSOP.Pre-24 tentang Perkiraan Cuaca.

Surat Edaran tersebut untuk menindaklanjuti Prakiraan Cuaca Wilayah Pelayanan Stasiun Meterologi Maritim Paotere Makassar dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Paotere Makassar.

“Maka dipandang perlu untuk menyampaikan Surat Edaran kepada seluruh Para Perusahaan Pelayaran dan Agent, Para Operator Kapal, Para Nahkoda Kapal, dan Perahu Nelayan di Pelabuhan Parepare dan sekitarnya,” tulis surat edaran KSOP Parepare, dikutip Kamis (18/1/2024).

Adapun tujuannya yaitu Penyampaian Perkiraan Cuaca Wilayah Pelayanan dari BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Paotere Makassar guna mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran.

Adapun inti dari surat tersebut disampaikan bahwa bagi seluruh Perahu Nelayan, Kapal KLM, tugboat, dan Fery serta LCT diimbau jika kondisi cuaca buruk/gelombang tinggi menunda melakukan pelayaran sampai kondisi cuaca membaik dan segera berlindung di tempat yg aman jika dalam pelayaran menghadapi cuaca buruk/ gelombang tinggi.

Kemudian, bagi seluruh Nahkoda Kapal agar tidak memaksakan diri untuk berlayar apabila cuaca buruk/ekstrim.

Begitupun, Nakhoda yang sedang berlabuh dan mengetahui adanya cuaca buruk yang membahayakan keselamatan berlayar wajib menyebarluaskan kepada pihak lain dan/atau instansi pemerintah terkait.

“Dalam pelayaran di laut, nakhoda secara berkala agar sesering mungkin wajib mengatur dan memantau kondisi cuaca serta melaporkan hasil kepada stasiun radio pantai terdekat bilamana mengetahui adanya cuaca buruk yang membahayakan keselamatan berlayar serta dicatatkan kedalam /og-book,” tulis surat edaran tersebut.

Sementara, bagi setiap kapal-kapal yang berlayar baik pada saat akan dan dalam pelayaran di laut nakhoda diwajibkan tetap memantau kondisi cuaca dan kapal-kapalnya serta melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada syahbandar.

Dalam hal kapal di pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung ditempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada syahbandar dan srop terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta haluan.

Melakukan pemantauan/pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

Apabila terjadi kecelakaan kapal agar segera berkoordinasi dengan syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpah minyak di laut dan akibat lain yg di timbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: