Spanduk Prabowo-Gibran Terpasang di Rumah Dinas Pejabat ASN Pinrang

Spanduk Prabowo-Gibran Terpasang di Rumah Dinas Pejabat ASN Pinrang
Spanduk Prabowo-Gibran Terpasang di Rumah Dinas Pejabat ASN Pinrang. (Foto: istimewa)

ONEANEWS.com – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran ditertibkan, Rabu (17/1/2024).

APK berupa spanduk tersebut terpasang di pagar rumah dinas pejabat ASN Pemkab Pinrang, di Jalan Andi Makkulau.

Ketua Panwascam Watang Sawitto, Sofyan membenarkan timnya bersama satpol PP Pemkab Pinrang melakukan penertiban APK yang terpasang yang tidak sesuai titik yang sudah ditentukan oleh KPU.

“Hari ini Kami atas panwaslu kecamatan Watang Sawitto bersama PPK kecamatan Watang Sawitto mendampingi satpol PP untuk menurunkan APK yang tidak sesuai titik yang sudah di tentukan oleh KPU,” ungkap dia kepada wartawan.

Sofyan menyebut aturan pemasangan APK yang dibolehkan yaitu, di titik yang sudah ditentukan KPU Kabupaten Pinrang.

Begitupun, di wilayah privasi yang meliputi pekarangan rumah/lokasi di dalam pagar, dan di papan reklame yang berbayar.

“Kami berharap peserta dan tim pemenangan agar memperhatikan titik pemasangan APK sesuai ketentuan yang berlaku dari KPU,” pesan Sofyan.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pinrang, Ruslan menegaskan bahwa Pihaknya akan melakukan langkah tegas atas kejadian tersebut.

“Itu (rumah dinas) dilarang sebagai objek kampanye. Kami akan tindaki,” kata dia.

Bawaslu juga telah mendapatkan informasi dari Panwascam bahwa masih ada APK yang terpantau di tempat-tempat terlarang lainnya. APK tersebut diduga baru dipasang tadi malam. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: