Hampir 6 Bulan Buron, Pelaku Pembakaran Rumah Tewaskan Nenek 78 Tahun di Parepare Ditangkap

Hampir 6 Bulan Buron, Pelaku Pembakaran Rumah Tewaskan Nenek 78 Tahun di Parepare Ditangkap
Hampir 6 Bulan Buron, Pelaku Pembakaran Rumah Tewaskan Seorang Nenek di Parepare Ditangkap

ONEANEWS.com – Polres Parepare menangkap pelaku berinisial FR (19) yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran rumah di Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Kejadian tersebut sudah hampir 6 bulan lalu. Tepatnya pada tanggal 16 Juli 2023, subuh hari. Akibatnya seorang nenek berusia 78 tahun tewas saat berada di dalam rumah.

“Berawal dari dari cekcok dan sakit hati FR kepada pemilik rumah berinisial A, sehingga tanpa melihat penghuni dalam rumah, FR diduga sengaja membakar rumah tersebut dengan menggunakan bahan bakar minyak atau bensin,” ungkap Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis saat press rilis di Mapolres Parepare, Selasa (9/1/2024), sore.

Arman Muis yang didampingi Wakapolres, Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kasi Humas mengatakan, pelaku yang diduga melakukan pembakaran telah diamankan di Polres Parepare.

Pres rilis Polres Parepare terkait pengungkapan kasus pembakaran rumah yang kejadiannya pada bulan Juli 2023, lalu. Pres rilis digelar di Mapolres Parepare, Selasa (9/1/2024).
Pres rilis Polres Parepare terkait pengungkapan kasus pembakaran rumah yang kejadiannya pada bulan Juli 2023, lalu. Pres rilis digelar di Mapolres Parepare, Selasa (9/1/2024).

“Di mana dalam sebuah modus, bahwa yang bersangkutan sedikit ada cekcok dan sakit hati kepada seseorang dengan inisial A. Kemudian, dengan spontan emosi (FR) melakukan pembakaran satu dua rumah, tanpa melihat ada penghuni di dalam rumah,” jelas Arman.

Tujuan FR melakukan pembakaran untuk balas dendam kepada pemilik rumah inisial A, karena pelaku sakit hati.

Dalam pemeriksaan polisi, FR mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa cairan bensin yang digunakan untuk pembakaran telah berhasil diamankan.

Arman membeberkan, aksi pelaku terungkap dengan adanya informasi dari saksi, masyarakat bahwa ada kejanggalan atau keanehan dari kasus tersebut.

“Karena adanya satu orang yang meninggal dunia. Dan sebelumnya itu ada cekcok mulut ada ada sedikit permasalahan sehingga anggota saya bersama tim untuk berupaya melakukan penyelidikan. Dan syukur Alhamdulillah, dua hari yang lalu kita berhasil mengamankan tersangka ujarnya,” kata dia.

Lanjut Arman menjelaskan, proses pengembangan kasus ini memakan waktu sekitar 2 bulan.

Penangkapan pelaku, kata Arman tak lepas dari kinerja Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan yang dibantu Kasat Intel Polres Parepare.

“Meskipun pelaku tidak membawa handphone, tapi strategi penyelidikan yang cermat akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Luwu, di rumah keluarganya,” ungkap Arman.

Atas perbuatannya, pelaku FR (19) disangkakan Pasal 187 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: