Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Tidak Ditahan dan Bisa Pulang

Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Tidak Ditahan dan Bisa Pulang
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa soal kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/pri)

ONEANEWS.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Penyidik Gabungan Subdit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri usai diperiksa.

Belum ditahannya Firli Bahuri dikarenakan itu belum perlu dilakukan.

“(Penahanan) belum diperlukan,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa kepada wartawan.

Sementara, Firli Bahuri memberikan sejumlah pernyataan seusai menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri. Dia bilang dirinya menaati hukum dan akan menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

“Saya ingin menyampaikan bahwa saya sangat taat pada hukum, menjunjung tinggi kepastian hukum, dan tentulah kita sadar bahwa negara kita negara hukum,” ucap Firli seusai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Firli diperiksa hari ini oleh kepolisian sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ini merupakan pemeriksaan pertama sejak status tersangka itu resmi disematkan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023, lalu.

Penyidik Bareskrim dan Polda Metro Jaya memeriksa Firli selama 10 jam. Mantan Ketua KPK itu dicecar sejumlah pertanyaan mulai dari dugaan pertemuannya dengan SYL; dugaan penerimaan hadiah atau janji; hingga harta kekayaannya. Meski sudah memeriksa Firli, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat tersebut.

Firli Bahuri mengatakan akan taat mengikuti proses hukum yang menjeratnya menjadi tersangka. Dia meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah di kasus ini.

“Supaya tidak menebar, mengembangkan atau menyusun narasi yang akan menyesatkan kita semua bahkan menghakimi kita semua,” katanya.

Firli berharap masyarakat akan ikut mengawal proses hukum ini. “Kami tentu berharap rekan semua mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” harapnya.

Firli kembali mengungkit soal serangan balik koruptor. Dia mengatakan memberantas korupsi itu tidak mudah. Banyak tantangan dan hambatan yang harus dihadapi, termasuk serangan balik koruptor.

“Kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan serangan balik para koruptor,” ujarnya. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: