Dinas Perindagem Lakukan Sidang Tera Ulang di Pasar Cempa dan Pekkabata
ONEANEWS.com – Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Pinrang dalam hal ini Bidang Kemetrologiaan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindagem) Kabupaten Pinrang kembali melakukan Sidang Tera Ulang (STY).
Perindagem menyasar Pasar Cempa dan Pekkabata, pada tanggal 13 dan 14 November 2023.
Kepala Bidang Kemeterologian Dinas Perindagem Pindang, Arhan Razak menjelaskan, kegiatan ini rutin diadakan setiap tahunnya guna memberi perlindungan terhadap jaminan kebenaran hasil pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
Sidang Tera Ulang (STU) merupakan kegiatan pelaksanaan Tera Ulang terhadap UTTP yang dikumpulkan disuatu tempat tertentu. Menurut Permendag No. 68 Tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat UTTP, tera dan tera ulang merupakan kegiatan menandai alat UTTP yang telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian kebenaran hasil pengukuran oleh Penera dalam hal ini sebagai pegawai berhak.
Berdasarkan hasil STU di Pasar Cempa dan Pekkabata diperoleh beberapa alat UTTP berupa timbangan pegas dan takaran yang dinyatakan sah dan beberapa diantaranya tidak lolos dalam pengujian, sehingga perlu dilakukan perbaikan terhadap alat UTTP tersebut dan harus diuji kembali setelah dilakukan perbaikan. (*)