Dugaan Pelanggaran Netralitas Camat Bacukiki, Bawaslu Parepare Sodorkan Rekomendasi ke KASN
ONEANEWS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare telah mengeluarkan surat Pemberitahuan tentang Status Laporan dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/27.02/XI/2023.
Surat tersebut tertulis bahwa direkomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh Zainal Asnun pada tanggal 23 November 2023.
Dengan kata lain, surat tersebut terkait rekomendasi Bawaslu Parepare soal dugaan pelanggaran netralitas salah satu ASN lingkup Pemkot Parepare.
Saat ditanya, apakah surat rekomendasi tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas Camat (Bacukiki), Zainal Asnun membenarkan. “Iye Dinda,” tulis Zainal melalui pesan WhatsApp, Senin (27/11/2023).
Surat rekomendasi tersebut sudah dikirim ke Kasn. “Sudah Dinda,” katanya.
Sementara, saat dihubungi, Zainal mengatakan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan sebagai tindak-lanjut laporan masyarakat.
“Dari setelah kita proses laporan masyarakat, kita rekomendasikan dan meneruskan ke KASN dugaan pelanggaran netralitas ASN,” katanya.
Untuk sanksi sendiri, kata Zainal bahwa netralitas ASN ditentukan oleh KASN. KASN yang menentukan apakah dia menggunakan UU nomor 5 tahun 2014, peraturan pemerintah 42 tahun 2004, PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Sisa KASN yang menentukan sanksinya, untuk tindaklanjutnya (surat rekomendasi),” ujarnya.
Laporan masyarakat tersebut diproses Bawaslu Parepare terbilang singkat, hanya membutuhkan waktu 7 hari kerja laporan masyarakat sudah diproses dan dilanjutkan surat rekomendasi ke KASN soal dugaan netralitas ASN.
“Kami proses laporan kurang lebih 7 hari kerja. Sebenarnya 7+7 yang diberikan. Kita mempercepat proses dan kita sudah menganggap sudah lengkap. Jadi kita selesaikan di antara range waktu tersebut,” tandasnya. (*)