Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Parepare Layangkan Surat Imbauan ke Parpol
ONEANEWS.com – Tahapan kampanye pemilihan umum akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare telah mengirim surat imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kota Parepare perihal Imbauan Pendaftaran Tim Kampanye dan Akun resmi Media Sosial.
Surat yang dilayangkan pada Kamis, 23 November 2023 itu merupakan salah satu upaya untuk memastikan KPU Kota Parepare melaksanakan keseluruhan tahapan masa kampanye dengan memastikan sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun menyampaikan, Bawaslu telah melayangkan imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kota Parepare agar mereka dalam melakukan kampanye harus sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan.
“Hari ini kami telah melayangkan imbauan tersebut dan kami berharap dengan adanya surat imbauan tersebut ke 14 Partai Politik yang berada di wilayah Kota Parepare agar memperhatikan peraturan yang telah diatur pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 serta PKPU Nomor 15 tahun 2023,” kata Zainal Asnun melalui keterangannya.
Pada imbauan tersebut Partai Politik Peserta Pemilu di wilayah Kota Parepare agar dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mendaftarkan tim kampanye kepada KPU Kota Parepare paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye
2. Mendaftarkan akun resmi Media sosial kepada KPU Kota Parepare paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye pemilu
3. Agar tahapan kampanye berjalan tertib dan lancar serta tidak terjadi pelanggaran maka hendaknya Tim Kampanye mencermati
a. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 65/PPU-XXI/2023
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (*)