Rapim DPRD Pinrang Bahas Program Kerja Tahun 2027
ONEANEWS.com – DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat konsultasi pimpinan dengan agenda, penyampaian usulan program kerja Tahun 2027 alat kelengkapan DPRD kepada pimpinan DPRD, Rabu, 28 Oktober 2026, PKl.14.00 wita, bertempat di ruang rapat pimpinan Lt.II.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I, Ir.H.Syamsuri dan Wakil Ketua II, Sakka Irfandi, S.Kom serta dihadiri unsur pimpinan fraksi-fraksi, komisi-komisi dan AKD lainnya. Turut dihadiri Sekwan Pinrang, Andi Tambero, S.STP.,M.Si beserta staf.
Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H.Nasrun Paturusi mengatakan, Program kerja DPRD adalah rencana kerja kegiatan yang disusun untuk menjalankan fungsi DPRD dalam mewakili kepentingan masyarakat, membuat peraturan daerah,” Termasuk menyusun anggaran, serta mengawasi jalannya pemerintahan daerah” kata dia kemarin
Secara umum, program kerja DPRD meliputi fungsi utama dan beberapa kegiatan pendukung. Fungsi legislasi (pembentukan peraturan daerah) yaitu: menyusun dan membahas program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda); membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) bersama kepala daerah; mengusulkan Ranperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat; dan mengevaluasi pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan.
Fungsi anggaran yakni: membahas dan menyetujui APBD bersama pemerintah daerah; membahas perubahan APBD; membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; mengawasi penggunaan anggaran agar efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran; memperjuangkan alokasi anggaran untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi pengawasan yaitu; mengawasi pelaksanaan Perda dan peraturan kepala daerah; mengawasi pelaksanaan program pembangunan daerah; melakukan kunjungan kerja dan inspeksi lapangan; mengadakan rapat dengar pendapat dengan organisasi. (adv)
