Polres Barru Bekuk Pelaku Penggelapan Motor Rental di Makassar
BARRU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru melalui Tim URC Resmob berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (27), yang diduga terlibat tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik warga di Kabupaten Barru. Terduga pelaku diamankan di Jalan Maccini Sombala, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polsek Tanete Rilau pada 18 Oktober 2026 serta laporan pengaduan sebelumnya pada 29 September 2026. Dalam pelaksanaannya, Tim URC Resmob Polres Barru berkoordinasi dengan Tim URC Jatanras Polrestabes Makassar untuk melakukan pencarian dan mengamankan terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini bermula ketika terduga pelaku menyewa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau dengan nomor polisi DP 5968 BO milik seorang perempuan berinisial PA (24), warga Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Kendaraan tersebut disewa dengan tarif Rp100.000 per hari.
Setelah masa sewa berlangsung, terduga pelaku menghubungi korban dengan alasan hendak mengembalikan sepeda motor, tetapi mengaku bahwa kunci kendaraan telah hilang. Pelaku kemudian meminta kunci cadangan kepada korban dengan alasan agar kendaraan dapat dikembalikan.
Namun, setelah memperoleh kunci cadangan tersebut, terduga pelaku justru tidak dapat dihubungi. Korban kemudian mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan tanpa sepengetahuannya.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut. Kendaraan itu disebut pertama kali digadaikan di wilayah Kecamatan Tanete Riaja dengan nilai Rp2,5 juta. Setelah mengambil kembali kendaraan tersebut menggunakan kunci cadangan, terduga pelaku membawanya ke Kota Makassar dan kembali menggadaikannya kepada seorang pria berinisial B, yang saat ini masih dalam pencarian, dengan nilai Rp2 juta.
Terduga pelaku mengaku uang hasil gadai tersebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan judi online. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kegiatan penindakan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana jin hitam, dua lembar kaus, satu ikat pinggang, satu bungkus rokok merek Smith, serta sejumlah obat yang diduga mengandung tramadol. Sementara itu, keberadaan sepeda motor yang diduga digelapkan masih ditelusuri oleh penyidik.
Usai diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tanete Rilau, Polres Barru, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Petugas juga terus melakukan pengembangan guna mengetahui keberadaan pria berinisial B serta menemukan kembali sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Polres Barru mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan kendaraan bermotor, memastikan identitas penyewa, serta menyimpan dokumen dan bukti transaksi dengan baik. Apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polri hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud komitmen Polri “Polisi Bersama Masyarakat.”
