Asistensi Birokrat hingga Pendidik, Kelas Pajak KP2KP Sungguminasa Jangkau Lintas Instansi

Asistensi Birokrat hingga Pendidik, Kelas Pajak KP2KP Sungguminasa Jangkau Lintas Instansi
Asistensi Birokrat hingga Pendidik, Kelas Pajak KP2KP Sungguminasa Jangkau Lintas Instansi. (Foto: humas)

ONEANEWS.com – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa mewujudkan komitmen dalam mendorong kepatuhan perpajakan instansi pemerintah dengan menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak. Edukasi tersebut berlokasi di KP2KP Sungguminasa, Kabupaten Gowa, dengan dipandu Fungsional Penyuluh Pajak dan Pelaksana Pelayanan (Rabu, 30/09/2026).

Jangkauan Kelas Pajak kali bertujuan menghimpun representasi pemangku kepentingan yang beragam, mulai dari instansi vertikal kementerian, lembaga pemasyarakatan, unit pelaksana teknis pelestarian lingkungan, pemerintah desa, hingga institusi pendidikan. Agenda ini dihadiri oleh jajaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah (IP) dan akademisi seperti Kementerian Agama, Lapas Narkotika, Balai Perhutanan Sosial, Kantor desa hingga MTSN dan MAN yang berada di area Kabupaten Sungguminasa.

Keterlibatan sektor akademisi dan sekolah memberikan penekanan bahwa sekolah maupunmadrasah tidak hanya berfungsi sebagai unit kerja pengelola anggaran negara, tetapi juga merupakan pengelola institusi pendidikan yang diharapkan mampu menumbuhkan budaya sadar pajak (tax awareness) dari lingkungan akademik.
Pelaksanaan kelas pajak dibagi ke dalam dua sesi dengan fokus utama asistensi ini adalah asistensi pemenuhan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa IP.

“IP bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak atas transaksi barang, jasa, maupun pembayaran penghasilan seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan PPN,” ujar penyuluh.

Namun tidak berhenti disana, momentum ini juga dimanfaatkan oleh KP2KP Sungguminasa untuk pemenuhan kewajiban perpajakan orang pribadi. Para pengurus dan bendahara yang hadir turut dicek dan diarahkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan pribadi mereka, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

“Selain mengelola anggaran instansi, para pengurus dan bendahara juga merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri yang memiliki kewajiban melaporkan seluruh penghasilan, harta, kewajiban/utang, serta pemotongan pajak pribadinya setiap tahun melalui SPT Tahunan OP melalui Coretax DJP,” lengkapnya.

Melihat antusiasme dan kebutuhan asistensi yang masih tinggi, pihak KP2KP Sungguminasa berencana untuk melanjutkan program kelas pajak ini pada 1 Oktober 2026. Melalui kegiatan jemput bola dan pendampingan terpadu ini, KP2KP Sungguminasa berharap kesadaran serta kepatuhan perpajakan, baik untuk sektor instansi maupun kewajiban pribadi para pengurusnya, dapat terus meningkat secara signifikan di wilayah Kabupaten Gowa. (Rls)

Bagikan artikel ini ke :