Komisi I DPRD Parepare Tangani 70 Sengketa Lahan, Kamaluddin Kadir: 20 Persen Tuntas Lewat Mediasi

Komisi I DPRD Parepare Tangani 70 Sengketa Lahan, Kamaluddin Kadir: 20 Persen Tuntas Lewat Mediasi
Komisi I DPRD Parepare Tangani 70 Sengketa Lahan, Kamaluddin Kadir: 20 Persen Tuntas Lewat Mediasi. (Foto: adi)

ONEANEWS.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mencatat telah mengawal sedikitnya 70 sengketa tanah yang masuk dalam ranah Rapat Dengar Pendapat (RDP) selama masa kepemimpinan Ketua Komisi I, Kamaluddin Kadir.

Politikus Partai Gerindra tersebut mengungkapkan bahwa dari puluhan aduan sengketa lahan yang diterima dari berbagai elemen masyarakat, sekitar 20 persen di antaranya berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi di DPRD.

“Sudah ada sekitar 70 kasus tanah yang masuk ke kami. Kami selalu ingatkan kepada camat dan lurah agar persoalan seperti ini sebisa mungkin diselesaikan lebih awal di tingkat bawah melalui sosialisasi dan mediasi yang masif,” ujar Kamaluddin Kadir.

Menurut Kamaluddin, konflik pertanahan yang masuk ke DPRD mencakup beragam persoalan, mulai dari perselisihan antarwarga, lembaga dengan warga, hingga konflik batas lahan antara warga dan pemerintah atau instansi BUMN.

Ia mencontohkan salah satu kasus rumit yang ditangani, yakni terkait objek lahan luas yang telah dipecah menjadi 148 kapling. Lahan tersebut dulunya ditawarkan kepada warga dengan sistem cicil potong gaji sebelum tahun 1977, bahkan ada yang bermukim sejak era 1980-an.

Namun, seiring berjalannya waktu dan tejadinya beberapa kali peralihan hak jual-beli sejak tahun 1973, batas-batas tanah menjadi tidak jelas. Akibatnya, timbul kendala administratif saat warga hendak mengurus kepemilikan hak atas tanah melalui rekomendasi RT, RW, hingga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Karena terjadi beberapa kali penjualan dan batas kiri-kanan tidak diketahui pasti, terjadi penyegelan persetujuan di tingkat RT/RW. Hal-hal seperti inilah yang memicu sengketa berlarut-larut,” jelasnya.

Guna mengurai persoalan rumit tersebut, Komisi I DPRD Parepare menerapkan berbagai penanganan. Selain memfasilitasi RDP, pihak DPRD juga mengandalkan peranan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengecekan ulang riwayat tanah dan warkah.

“Beberapa kasus ternyata hanya kesalahan administratif atau salah plotting. Alhamdulillah, setelah ditertibkan langsung oleh BPN, masalahnya bisa tuntas,” tambahnya.

Meski demikian, Kamaluddin mengakui tidak semua kasus sengketa dapat diselesaikan di gedung wakil rakyat. Bagi kasus yang pembuktian dokumennya sangat rumit atau tidak mencapai titik temu, proses hukum berlanjut ke pengadilan.

Tak hanya fokus pada isu pertanahan, Komisi I DPRD Parepare juga aktif mengawal berbagai kebijakan pemerintahan daerah. Untuk memastikan setiap keputusan berdasar hukum dan objektif, Komisi I turut melibatkan tim tenaga pakar di bidang hukum, pemerintahan, pendidikan, hingga keagamaan dalam setiap pembahasan RDP.

“Kami tidak pernah menutup diri. DPRD tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk RDP dan mediasi demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Parepare,” pungkasnya. (Adi)

Bagikan artikel ini ke :